Dugaan Mafia Perizinan PT Jian You, ini kata asisten 2 pemkab jombang -->

Javatimes

Dugaan Mafia Perizinan PT Jian You, ini kata asisten 2 pemkab jombang

javatimesonline
06 Oktober 2025
JOMBANG, JAVATIMES — Isu mafia perizinan proyek pembangunan pabrik asing PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, terus menjadi sorotan publik. Wartawan Javatimes, melakukan konfirmasi kepada Bambang Suntowo, Asisten II Setdakab Jombang, untuk mengklarifikasi langkah pemerintah daerah terkait kasus ini.

Dalam wawancara kontributor javatimes mempertanyakan sejauh mana langkah Pemkab Jombang dalam menindaklanjuti dugaan perizinan ilegal yang melibatkan oknum tertentu.

“Ijin konfirmasi pak Asisten, terkait dugaan mafia perizinan PT Jian You, sejauh mana langkah Pemkab? Apakah sudah ada sanksi atau minimal pemanggilan terhadap terduga pelaku yang memuluskan pembangunan tanpa izin? Logikanya pekerjaan itu tidak akan bisa berjalan tanpa restu Kepala Desa selaku pemangku wilayah. Selain Kades, muncul juga nama Serfi dan Joko Setyobudi, pensiunan ASN, yang diduga kuat menjadi otak mafia perizinan,” tanya kontributor Javatimes.

Menanggapi hal tersebut, Bambang Suntowo menjelaskan bahwa Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan segera memanggil pihak perusahaan untuk melakukan klarifikasi atas status izin proyek tersebut.

“Dinas teknis seperti PUPR dan PTSP akan memanggil PT tersebut. Karena ini perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing), izinnya langsung dari Kementerian. Kami di daerah tidak tahu secara rinci. Namun Abah Bupati sudah memerintahkan kami untuk segera mengonfirmasi kelengkapan izinnya,” ujar Bambang.

Ketika ditanya lebih lanjut bahwa apakah tetap ada beberapa jenis izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, Bambang membenarkan hal itu dengan singkat,

“Ya, betul mas,” jawabnya.

Namun, ketika wartawan kembali mempertajam pertanyaan soal dugaan restu diam-diam dari oknum Kepala Desa yang diduga memuluskan pembangunan selama hampir tiga bulan tanpa izin lengkap, Bambang memberikan jawaban yang lebih tegas.

“Itu sudah masuk kategori penyuapan. Kami di bagian pemerintah daerah hanya akan menelusuri aspek kelengkapan perizinannya. Soal unsur suap, biar Inspektorat yang turun tangan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Pernyataan Bambang ini membuka babak baru dalam penelusuran kasus dugaan mafia perizinan proyek PT Jian You, yang kabarnya telah melakukan pekerjaan fisik tanpa izin lengkap di lahan kawasan industri Desa Gambiran.

Sementara itu, dari hasil penelusuran lapangan, muncul tiga nama yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, yakni oknum Kepala Desa Gambiran, Serfi, dan Joko Setyobudi, seorang pensiunan ASN. Ketiganya disebut-sebut berperan sebagai “pembuka jalan” bagi investor untuk memulai pembangunan sebelum seluruh izin terpenuhi.

Pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum Anang Hartoyo, S.H., M.H., menilai praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, apabila terbukti ada oknum pejabat atau perangkat desa yang menerima imbalan untuk meloloskan izin, maka bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setiap pejabat yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bisa dipidana. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana korupsi berbentuk suap,” tegas Anang.

Pemerintah Kabupaten Jombang kini dituntut bersikap transparan dan tegas dalam menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada unsur penyelewengan kewenangan di tingkat desa. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkab dalam menciptakan iklim investasi yang bersih, adil, dan akuntabel di Kabupaten Jombang.







(Gading)