ATR/BPN Pastikan Presisi Pengukuran Tanah untuk Swasembada Pangan di Papua Selatan -->

Javatimes

ATR/BPN Pastikan Presisi Pengukuran Tanah untuk Swasembada Pangan di Papua Selatan

javatimesonline
01 Oktober 2025

JAKARTA, JAVATIMES – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung program swasembada pangan nasional, khususnya di kawasan Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. ATR/BPN memastikan tanah hasil pelepasan kawasan hutan benar-benar sesuai dengan hasil pengukuran agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari.


Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di wilayah Wanam, Papua Selatan, Senin (29/9/2025).


“Berdasarkan surat Menteri Kehutanan, kawasan hutan yang dilepas mencapai sekitar 451.000 hektare. Setelah itu dilakukan pengukuran detail, karena ini masalah presisi yang sangat penting agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang,” tegas Nusron di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.


Kementerian ATR/BPN menilai bahwa pengelolaan lahan pangan berskala besar di Papua Selatan harus dilakukan dengan landasan data pertanahan yang valid. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan kepastian hukum, keberlanjutan investasi, serta perlindungan hak masyarakat dan lingkungan.


Program percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan di Wanam sendiri menjadi salah satu prioritas strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.


Dengan kepastian batas lahan yang terukur presisi, ATR/BPN berharap proyek tersebut mampu menjadi model pengembangan kawasan pangan berkelanjutan yang tidak hanya memperkuat kedaulatan pangan, tetapi juga mendorong kesejahteraan masyarakat Papua.







Sumber : Kementerian ATR/BPN