Pelaksanaan Ikrar Wakaf di KUA Kecamatan Rejoso -->

Javatimes

Pelaksanaan Ikrar Wakaf di KUA Kecamatan Rejoso

javatimesonline
19 Agustus 2025
NGANJUK, JAVATIMES – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk menghadiri kegiatan Ikrar Wakaf yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rejoso. Acara ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf.

Dalam kegiatan tersebut, para wakif menyampaikan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kehadiran Kantah Nganjuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan sehingga tanah wakaf dapat segera memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat.

Melalui pelaksanaan ikrar wakaf ini, diharapkan tanah yang diwakafkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan keagamaan maupun sosial, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat luas.






Sumber : Kantah Nganjuk