Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 1 April 2026 dan merupakan respon atas tingginya harga minyak dunia untuk efisiensi bahan bakar minyak (BBM) dengan potensi penghematan hingga 20 persen.
Yanto mengatakan, mengenai WFA telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nganjuk Nomor 000.8.3/911/411.000/2026 tertanggal 31 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"WFH ini tidak berlaku pada sektor strategis dan pelayanan publik. Jadi sektor ini tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh WFA," ujarnya.
Sedangkan mengenai aturan lainnya seperti penghematan listrik, BBM dan aturan teknis terkait operasional hingga bentuk efisiensi juga telah diatur dalam Surat Sekda Nganjuk Nomor 000.8.3/914/411.000/2026 tentang Pelaksanaan WFH di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Surat Sekda ini menegaskan bahwa WFH bukan hari libur. ASN tetap wajib bekerja dan berkinerja serta aturan lainnya tentang laporan pengunaan energi, seperti evaluasi penggunaan listrik, air BBM, efektivitas kinerja pegawai dan sebagainya," lanjut Yanto.
Untuk link SE Bupati Nganjuk dan Surat Sekda dapat dilihat/di unduh dibawah ini.
SE Bupati Nganjuk
https://drive.google.com/file/d/1hp5S_LRQeFqsPdQ9DPBc77h3eGQ7Ywsy/view?usp=drive_link
Surat Sekda Nganjuk
https://drive.google.com/file/d/1_ympuWZoZzs-ag9cWGSp_LGnGaHeuXTG/view?usp=sharing
(Ind)

Komentar