Amir Ma’ruf Khan Bongkar Dugaan Ilegalitas Tambang Emas Tumpang Pitu: “Ini Pelanggaran Berat, Harus Dibongkar!” -->

Javatimes

Amir Ma’ruf Khan Bongkar Dugaan Ilegalitas Tambang Emas Tumpang Pitu: “Ini Pelanggaran Berat, Harus Dibongkar!”

javatimesonline
17 Agustus 2025
BANYUWANGI, JAVATIMES – Semangat Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan 15 Agustus 2025 memantik keberanian sejumlah aktivis untuk mengungkap berbagai dugaan pelanggaran hukum. Salah satunya datang dari Amir Ma’ruf Khan, yang menyoroti persoalan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam keterangannya kepada tim media IWB dan Pasopati, Minggu (17/8/2025), Amir Ma’ruf Khan menyebut izin tambang emas yang diberikan kepada PT Bumi Suksesindo (BSI) oleh Bupati Banyuwangi tahun 2012 penuh kejanggalan dan bertentangan dengan undang-undang.

“Izin tambang emas di Tumpang Pitu itu melanggar UU Pertambangan dan UU Kehutanan. SK Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas tahun 2012 jelas-jelas tidak sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 4 Tahun 2009 dan juga melanggar pasal 48 huruf a. Apalagi lahan yang diberikan adalah kawasan hutan lindung. Seharusnya izin yang diterbitkan adalah IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus),” tegas Amir.

Ia menambahkan, jika izin tersebut sesuai dengan aturan IUPK sebagaimana pasal 129, maka perusahaan pemegang izin wajib membayar kewajiban tambahan, dan pemerintah daerah berhak mendapatkan 2,5% pendapatan. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini dugaan kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan, lingkungan rusak, ekosistem hancur,” kata Amir dengan nada keras.

Menurut Amir, izin usaha tambang emas yang hanya mengandalkan keputusan bupati, tanpa dasar peraturan daerah (perda), merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. 
“Ini melanggar pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No. 4 Tahun 2009 jo pasal 35 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Minerba. Semua ketentuan soal pajak dan retribusi tambang jadi abu-abu. Ini sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme,” bebernya.

Ia mendesak Menteri ESDM segera membatalkan izin tersebut sesuai amanat Keppres No. 55 Tahun 2022. Pasalnya, aktivitas tambang emas PT BSI di kawasan hutan lindung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, disebut sudah menyebabkan kerusakan lingkungan parah.

“Golden share atau saham istimewa Pemda pun patut diduga sebagai bukti nyata bahwa izin ini melanggar hukum. Banyuwangi seperti menjadi wilayah tanpa hukum sejak era Azwar Anas menjabat,” ujar Amir.

Amir juga menyoroti dugaan keterlibatan dan pengaruh kuat mantan Bupati Abdullah Azwar Anas, yang kini memiliki posisi strategis di tingkat nasional. 
“Sejak Azwar Anas menjabat Bupati, hukum seperti tak berlaku. Kini istrinya (Ipuk Fiestiandani) jadi Bupati Banyuwangi. Banyak pejabat pusat pun seolah dibuat tak berdaya. Tapi saya percaya, dengan kepemimpinan Presiden Prabowo, semua kebusukan ini akan terungkap. Pejabat jangan takut lagi kepada Azwar Anas,” tegas Amir.

Aktivis ini menutup pernyataannya dengan seruan agar pemerintah pusat segera mengambil tindakan tegas. 
“Ini bukan sekadar persoalan izin. Ini soal penyelamatan hutan, keselamatan lingkungan, dan masa depan Banyuwangi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang!” pungkasnya.







(Gading)