![]() |
Dua pelaku curanmor dibekuk polisi |
NGANJUK, JAVATIMES -- Unit Reskrim Polsek Warujayeng berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Pelaku membawa kabur motor lawas jenis Yamaha V80 milik warga, dan akhirnya ditangkap di wilayah Sukomoro.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Wahyu Aries Hendro Hartono (47), warga Perumahan Almira 2, Warujayeng, yang kehilangan motornya saat diparkir di depan rumah temannya pada Kamis dini hari, 5 Juni 2025.
“Motor sudah dikunci stang, namun tetap dibawa kabur pelaku. Berkat rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu becak motor (bentor),” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Petugas kemudian membuntuti pelaku hingga ke tempat tinggal mereka di sebuah rumah kontrakan wilayah Sukomoro. Kedua pelaku berinisial DS (44) dan YS (20), warga Semarang Selatan yang kini berdomisili di Nganjuk, langsung diamankan tanpa perlawanan.
Modus: Gunakan Bentor, Beraksi Saat Sepi
Kapolsek Warujayeng Kompol Lilik Suharyono, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi serta lemahnya keamanan lokasi parkir.
“Pelaku menggunakan becak motor untuk membawa kabur motor curian. Saat digerebek, kami menemukan sepeda motor hasil curian, tali plastik, dan kendaraan bentor yang dipakai saat beraksi,” terang Kompol Lilik.
Polisi juga memastikan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pengakuan dan barang bukti dinyatakan cukup kuat.
Dijerat Pasal 363 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, DS dan YS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Nganjuk turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Gunakan kunci ganda dan pastikan lokasi parkir aman dan terang. Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan,” tutup AKBP Henri.
(AWA)