Peradin Luncurkan Inisiatif Mahkamah Desa, Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo dari Akar Rumput -->

Javatimes

Peradin Luncurkan Inisiatif Mahkamah Desa, Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo dari Akar Rumput

javatimesonline
18 Mei 2025


Ketua Umum Ropaun Rambe, M.AD., 

JAKARTA, JAVATIMES – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ropaun Rambe, M.AD., kembali menunjukkan komitmen dalam memperkuat akses keadilan di Indonesia dengan meluncurkan program Mahkamah Desa. 


Inisiatif ini disebut sebagai bentuk konkret implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ke-6, 7, dan 8 yang mencakup pembangunan dari desa, reformasi hukum, serta harmoni sosial dan budaya.


Dijelaskan Ropaun Rambe, Mahkamah Desa merupakan wujud partisipasi masyarakat sipil dalam menopang visi besar pemerintahan, sekaligus jawaban atas ketimpangan akses hukum yang selama ini dirasakan masyarakat desa.

“Mahkamah Desa adalah wujud konkret Asta Cita Bapak Presiden yang ingin membumikan hukum dan mewujudkan pembangunan dari pelosok desa. Ini adalah langkah strategis agar keadilan dapat dirasakan secara menyeluruh,” ujar Ropaun, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).


Menurutnya, warga desa selama ini sering mengalami ketidakadilan akibat keterbatasan pemahaman hukum, minimnya kehadiran advokat, serta kurangnya aparat penegak hukum di wilayah terpencil.


Pendekatan Musyawarah dan Kearifan Lokal

Ropaun menjelaskan bahwa Mahkamah Desa akan menggunakan pendekatan dialogis berbasis musyawarah serta nilai-nilai lokal dalam penyelesaian berbagai sengketa hukum. Selain itu, keberadaan lembaga ini juga berfungsi sebagai wadah pendidikan hukum masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.

“Amanat dari Asta Cita poin ke-6 menekankan pembangunan dari desa dan bawah. Mahkamah Desa akan mengawal pembangunan itu. Hukum harus hadir di balai desa, di tengah masyarakat, dalam bahasa mereka sendiri,” jelasnya.


Lebih jauh, Mahkamah Desa juga mendukung agenda reformasi hukum sebagaimana tertuang dalam poin ke-7 Asta Cita. 


Peradin menilai bahwa membangun kesadaran hukum kolektif di tingkat desa adalah kunci penting dalam menolak penyimpangan kekuasaan, termasuk korupsi desa yang marak terjadi akibat minimnya pemahaman hukum.


Mengintegrasikan Hukum, Budaya, dan Emansipasi

Selain menekankan hukum formal, Mahkamah Desa juga memperhatikan aspek sosial dan budaya. Ini sesuai dengan poin ke-8 Asta Cita yang menekankan pentingnya harmoni budaya dan lingkungan.

“Pendekatan Mahkamah Desa adalah integratif. Selain pemahaman hukum positif, juga mempertimbangkan nilai adat, budaya, dan musyawarah yang hidup di tengah masyarakat,” tutur Ropaun.


Ropaun Rambe sendiri adalah sosok penting dalam sejarah pergerakan advokat di Indonesia. Sejak era Orde Baru pada tahun 70-an, ia aktif mendirikan berbagai organisasi advokat dan terlibat dalam perumusan Undang-Undang Advokat. 


Sebagai tokoh sentral dalam Peradin, Ropaun juga dikenal sebagai pelopor bantuan hukum gratis melalui Posbakumadin yang telah membantu ribuan masyarakat miskin dari Sabang sampai Merauke.

“Profesi advokat jangan hanya memandang materi. Harus mau membantu masyarakat miskin, menjadikan hukum sebagai alat emansipasi masyarakat. Satu-satunya organisasi advokat yang konsisten memberikan bantuan hukum gratis sejak dahulu adalah Peradin,” ungkapnya.


Tahap Awal dan Ajak Dukungan Pemerintah

Saat ini, Mahkamah Desa sedang dalam tahap pilot project di sejumlah provinsi dan terus disosialisasikan oleh jaringan advokat Peradin. Ropaun mengajak pemerintah pusat untuk turut mendukung penguatan sistem hukum di tingkat akar rumput melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor.

“Negara yang adil tidak dibangun dari atas, tetapi dari bawah. Dari desa. Dari rakyat. Maka hukum harus hadir bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai pelita. Mahkamah Desa adalah simbol dari harapan itu,” pungkas Ropaun.



(Tim)