NGANJUK, JAVATIMES – Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengesahkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.15/1139/411.000/2025 tentang Larangan Penahan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja yang ditujukan kepada pimpinan/pengurus perusahaan se-Kabupaten Nganjuk.
Sementara, SE ini dikeluarkan bukan semata karena adanya laporan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan sebagai bentuk jaminan kerja, tapi sebagai bentuk meminimalisir perselisihan hubungan industrial sebagai akibat penahanan ijazah pekerja sebagai jaminan dalam hubungan kerja.
Dengan itu, pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk menghimbau agar semua perusahaan di wilayah Kabupaten Nganjuk untuk tidak melakukan penahanan ijazah sebagaimana SE yang dikeluarkan oleh Bupati Nganjuk.
Sebab penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan sebagaimana yang tercantum dalam SE tersebut dianggap telah melanggar Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan, yang didalamnya ada sanksi kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Selain itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi juga berharap pada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk untuk tidak melakukan diskriminasi dalam rekrutmen, sebagaimana Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023.
Meski semua ada aturan dan perundang-undangannya, kita tetap tidak bisa memaksa perusahaan tapi yang jelas jika pencari kerja memiliki kompetensi maka menjadi keunggulan tersendiri, tanpa menjaminkan ijazah ungkapnya.
Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Nganjuk sebagai berikut ;
Surat Edaran Nomor 500,15/1139/411.000/2025 Tentang Larangan Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja
Dalam rangka meminimalisir perselisihan hubungan industrial sebagai akibat penahanan ijazah pekerja sebagai jaminan dalam hubungan kerja maka dengan ini kami menegaskan bahwa pengusaha tidak diperkenankan untuk melakukan penahanan ijazah.
Hal ini sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Di dalam penjelasan Pasal 42 disebutkan bahwa dokumen asli yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), akte kelahiran, kartu keluarga, paspor, ijazah dan sertifikat.
Merujuk pada ketentuan Pasal 79 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(Ind)