Trihandy Dipastikan Mundur, Penggantinya Dimungkinkan Pemilik 229 Suara -->

Javatimes

Trihandy Dipastikan Mundur, Penggantinya Dimungkinkan Pemilik 229 Suara

javatimesonline
03 September 2024
Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Nganjuk, Romzah

NGANJUK, JAVATIMES -- Bakal calon Wakil Bupati, Trihandy Cahyo Saputro pasangan dari calon Bupati Marhaen Djumadi dipastikan mundur dari jabatannya sebagai anggota terpilih DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024 - 2029.


Hal ini, setelah dirinya beserta anggota dewan lainnya baru saja diambil sumpah/janji sebagai anggota legislator pada Jumat 30 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB.


Pengunduran diri Handy sapaan akrabnya, sebelum ditetapkan KPU sebagai calon Wakil Bupati Nganjuk pada 22 September 2024 di Pilkada Serentak pada 27 November 2024.


Sementara, dimungkinkan Trihandy Cahyo Saputro yang mempunyai suara terbanyak (30.019 suara) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Nganjuk di Pemilu 2024 lalu diganti Dhani Mahendra Kurniawan dengan perolehan 229 suara(posisi nomer 4 terbanyak) pada Pileg DPRD Kabupaten Nganjuk dapil 1 sebagai anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW).


Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Nganjuk, Romzah mengatakan, surat pengunduran diri Trihandi Cahyo Saputro dari DPRD Kabupaten Nganjuk sudah diterima KPU saat mendaftarkan sebagai calon wakil Bupati Nganjuk.

Surat pengunduran dirinya sudah diterima KPU saat ia menyerahkan berkas pencalonan sebagai wakil Bupati Nganjuk pada Rabu (28/8/2024) lalu, ujar Romzah melalui sambungan selulernya.


Masih kata Romzah, untuk PAW alurnya mulai dari permintaan pimpinan Dewan ke KPU, selanjutnya, sejak diterima surat tersebut, KPU mendapat batas waktu 5 hari untuk menjawab surat tersebut.


Sedangkan dasar hukum dari pelaksanaan PAW ada tiga yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 tahun 2018 atas perubahan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Anggota DPRD digantikan oleh calon PAW yang menduduki perolehan suara terbanyak dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik (parpol) yang sama dan dapil yang sama, pungkasnya. 



(Ind)