Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Ini Harapan Ketua KPU Kabupaten Kediri -->

Javatimes

Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Ini Harapan Ketua KPU Kabupaten Kediri

javatimesonline
15 Juli 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Syarat Pencalonan Gubernur Jatim dan Bupati Kediri di Bercakap Kopi Cafe Jalan Kartini Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri

KEDIRI, JAVATIMES -- Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Syarat Pencalonan Gubernur Jatim dan Bupati Kediri di Bercakap Kopi Cafe Jalan Kartini Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Senin (15/7/2024). 


Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah partai politik (Parpol) peserta pemilu yang ada di wilayah Kabupaten Kediri.


Acara diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim.


Dalam sambutanya, Nanang menyampaikan harapannya agar sejumlah partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calonnya benar-benar memahami soal regulasi yang sedang disosialisasikan.

Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan tersebut dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti, kata Nanang.


Nanang juga menjelaskan jika ada perbedaan dalam tahapan pencalonan Pilkada tahun lalu dan tahun ini. Kalau tahun lalu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mundur.

Tetapi, kalau PKPU nomor 8 tahun 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mencalonkan di daerah lain harus mundur,urainya.


Masih disampaikan Nanang bahwa untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Untuk pengumuman akan dibuka pada tanggal 24-26 Agustus 2024.

Sejauh ini ada beberapa parpol yang melakukan diskusi dan koordinasi. Dan hari ini, kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada perserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti, imbuhnya


Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifudin Zuhri menyampaikan kegiatan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri.

Diharapkan dari peserta pemilu yaitu partai politik memahami syarat dan mekanisme pencalonan melalui jalur partai politik, imbuhnya. 


Ikut hadir dalam acara tersebut diantaranya Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri dan fungsionarisnya, Perwakilan partai politik,  Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, TNI dan Polri. 




( Rud )