Kukuhkan Pengurus IPPAT Periode 2024-2027, Begini Isi Pesan Menteri AHY -->

Javatimes

Kukuhkan Pengurus IPPAT Periode 2024-2027, Begini Isi Pesan Menteri AHY

javatimesonline
17 Juli 2024
Menteri AHY saat ucapkan selamat atas pelantikan pengurus IPPAT periode 2024-2027 (Foto: Istimewa)
JAKARTA, JAVATIMES -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengukuhkan pengurusan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) periode 2024 - 2027. 

Kegiatan pelantikan dilangsungkan di Hotel Bidakara, Jakarta, dihadiri oleh anggota IPPAT, tamu undangan, serta masyarakat umum, Senin (15/72024).
Saya berharap sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan IPPAT bisa terjaga semakin baik ke depannya. Khususnya mendukung realisasi program transformasi digital dalam urusan pertanahan, kata, AHY saat menyampaikan sambutan pada acara pengukuhan tersebut.

Dia, menegaskan, dengan melakukan transformasi digital, diharapkan sistem pelayanan urusan pertanahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Hal itu akan berdampak positif bagi pemerintah dan masyarakat.
Namun, kita juga harus memastikan bahwa sistem pengamanan digital ini terus kita jaga dan perkuat. Jika tidak, sistem digital kita bisa rapuh dan menghadapi ancaman serius, ucapnya.

Disisi lain, dia, juga berpesan kepada para pengurus PP IPPAT yang baru dilantik untuk mengayomi seluruh keluarga besar IPPAT di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan itu, Ketum PP IPPAT, Hapendi Harahap, dalam sambutannya menyebutkan, pengurus PP IPPAT yang hadir dan mengikuti pengukuhan 437 orang dari 667 orang pengurus seluruh Indonesia. Rapat pleno pertama yang sudah dilaksanakan, memutuskan program-program kerja yang akan dilaksanakan oleh kepengurusan sekarang ini.
Antara lain, yang diputuskan adalah mendukung sepenuhnya dan memberikan dukungan kepada Kementerian ATR terkait dengan digitalisasi pelayanan pertanahan. Kami juga akan mempersiapkan seluruh pengurus PPAT agar bisa mengikuti kebijakan dari Kementerian ATR/BPN terkait dengan rencana penerapan akta elektronik, ujarnya.

Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) adalah organisasi profesi yang mewadahi para pejabat pembuat akta tanah di Indonesia. IPPAT bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme anggotanya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.


Sumber: Humas Kementerian ATR/BPN