![]() |
Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk |
NGANJUK, JAVATIMES -- Petugas Panwaslu Kelurahan /Desa (PKD) di Kabupaten Nganjuk belum menerima honor sejak bulan Juni 2024.
Hal ini diakui oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto, Senin (29/7/2024). Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses honor PKD.
Ini masih proses, karena gak bisa mencairkan (honor PKD) satu per satu, harus serentak, ucapnya kepada Javatimes.
Dikatakan Yudha sapaan Ketua Bawaslu Nganjuk, pihaknya belum bisa memproses honor PKD secara serentak karena keterlambatan dari PKD dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Kenapa gak bisa serentak, karena ada beberapa yang belum mengirimkan nomor rekeningnya, jadi harus menunggu semua sekabupaten komplit, ucapnya.
Yang menjadi kendala itu, tidak semua responnya cepat. Ada Panwascamnya yang lambat untuk menginput (nomor rekening PKD), padahal kita menunggu, dalihnya.
Yudha menargetkan, dalam minggu ini semua persoalan terkait honor PKD sudah terselesaikan.
Ditarget minggu ini harus sudah clear, sudah clear dalam arti nomor rekening sudah masuk dan proses transfer sudah terklik, ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah PKD mengeluhkan keterlambatan honor mereka yang belum terbayar, terhitung mulai Juni 2024.
Kami (PKD) telah melaksanakan tugas dan kewajiban, namun honor kami tak kunjung dibayar, kata salah satu PKD asal Kecamatan Loceret, sebut saja Bunga, kepada Javatimes.
Sejauh ini, kata Bunga, tidak ada penjelasan dari Panwascam maupun dari Bawaslu akan keterlambatan honor itu.
Tidak tahu alasannya apa, karena memang tidak ada informasi atau penjelasan terkait keterlambatan (honor) itu, ucap Bunga.
Padahal, lanjut Bunga, pada tanggal 10 Juni 2024 lalu, Panwascam sudah meminta nomor rekening masing-masing PKD dan selang satu hari kemudian seluruh PKD yang ada di Kecamatan Loceret sudah menuntaskan permintaan itu.
Tanggal 10 Juni diminta, kemudian pada tanggal 11 Juni nomor rekening dari PKD yang ada di Kecamatan Loceret sudah diberikan ke Panwascam. Semestinya honor kita bisa dicairkan tepat waktu, sama dengan petugas lainnya, katanya.
Disinggung besaran gaji PKD, ia menyebut bahwa semua PKD belum pernah gajian sejak dilantik hingga saat ini. Namun, jika melihat aturannya, setiap PKD mendapatkan gaji sekitar Rp 1,1 juta yang harusnya diterima per bulan.
Ini kan kita belum pernah gajian, jadi kita gak tahu pastinya. Tapi kalau lihat diaturannya itu Rp 1,1 per bulan, jelasnya.
Seluruh PKD di Nganjuk sendiri, katanya, telah melaksanakan tugas sejak resmi dikukuhkan. Tercatat, bahkan hingga saat ini pihaknya sudah menuntaskan satu tahapan. Yaitu pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Namun gaji mereka tak kunjung cair. Para PKD saat ini sedang menunggu kabar baiknya.
Semoga bisa segera cair lah, biar kita juga semangat kerjanya, pungkasnya.
(AWA)