![]() |
Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan The Legend Waterpark Kertosono |
NGANJUK, JAVATIMES -- Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk melakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang bersengketa di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Rabu (31/7/2024).
Tanah seluas 27.728 meter persegi berikut bangunan yang berdiri di atasnya, yang berada di pinggir Jalan Raya Surabaya - Madiun KM 4 ini menjadi rebutan antara pemilik lama Sahidi dan Eny Sulistyowati dengan pemenang lelang Lanny Sanjaya.
Adapun eksekusi dilakukan berdasarkan surat Eksekusi Pengosongan dengan nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN.
Sebelum eksekusi, jurusita PN Nganjuk membacakan amar putusan pengadilan dan pembacaan surat putusan di hadapan para pihak. Penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya yakni Davy Hindranata dan rekan-rekannya. Sementara tergugat berhalangan hadir.
Davy Hindranata selaku kuasa hukum penggugat Lanny Sanjaya mengatakan, permohonan pengosongan tanah dan bangunan di tanah seluas 27.728 meter persegi itu bermula ketika kliennya membeli objek tersebut melalui proses lelang senilai Rp 10,8 miliar.
Prinsipal kami membeli objek ini melalui proses lelang, namun karena kami tidak bisa menguasai fisik secara sukarela, maka kami mengajukan upaya eksekusi pengosongan ini, ucap Davy Hindranata usai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang bersengketa di Desa Nglawak, Rabu (31/7/2024).
Menurut Davy, pemilik lahan sebelumnya bersikukuh tidak ingin menyerahkan tanah berikut bangunannya kepada pemenang lelang yakni kliennya.
Bahkan yang bersangkutan (red: pemilik sebelumnya) juga malah membongkar bangunan-bangunan yang ada di dalam, yang notabenenya juga ikut kami beli dalam proses lelang itu, tutur Davy.
![]() |
Kondisi kini bangunan The Legend Waterpark Kertosono |
Atas hal tersebut, pihaknya mengalami kerugian yang tidak sedikit. Nilainya berkisar Rp 5 miliar.
(Akibat pembongkaran itu), kerugian kami berkisar Rp 5 miliar sesuai appraisal, beber pria yang berkantor di Jalan Raya Gubeng 32 Blok B-1 Gubeng Surabaya.
Karena mengalami kerugian yang tak sedikit, maka Davy mengajukan eksekusi pengosongan di PN Nganjuk dan melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan pemilik sebelumnya atau tergugat kepada pihak kepolisian.
Saat ini eksekusi pengosongan sudah dilakukan. Sementara terkait laporan kami, dari pihak-pihak sudah dipanggil satu per satu, dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sudah, dari pihak bank sudah, dari kami juga sudah diperiksa, saksi-saksi juga sudah, kata Davy.
Sementara yang belum diperiksa oleh pihak kepolisian, lanjut Davy, adalah pihak tergugat eksekusi.
Tinggal sekarang, informasi dari pihak Polres Nganjuk yang akan diperiksa ke depan adalah pihak termohon eksekusi atau pemilik sebelumnya, pungkasnya.
Untuk diketahui, eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang bersengketa di Desa Nglawak ini sebelumnya merupakan bangunan The Legend Waterpark Kertosono.
The Legend Waterpark Kertosono dulunya memiliki kolam renang berukuran besar dengan seluncuran air yang luas. Di sana juga ada patung dinosaurus, rumah hantu, hingga bioskop empat dimensi. Namiun kini kondisinya telah rata dengan tanah dan berujung eksekusi pengosongan lahan.
(AWA)