Sebanyak 257 Kades dan BPD di 264 Desa Akan Dapat SK Perpanjangan Jabatan dari Pj Bupati Nganjuk -->

Javatimes

Sebanyak 257 Kades dan BPD di 264 Desa Akan Dapat SK Perpanjangan Jabatan dari Pj Bupati Nganjuk

javatimesonline
18 Juni 2024
Puguh Harnoto, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES - Pelaksanaan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk tentang perpanjangan jabatan 257 Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 264 Desa se-kabupaten Nganjuk akan segera dilaksanakan pengukuhan perpanjangan 2 tahun.


Hal ini sebagaimana yang disampaikan Puguh Harnoto, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Pelaksanaan pengukuhan perpanjangan jabatan kades ini berdasarkan pada ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e UU No. 3 tahun 2024 tentang Desa dan Surat Edaran (SE) Dirjen Kemendagri tertanggal 5 Juni 2024.

Sebagaimana perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014,  yang mana jabatan kades sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, maka PMD Kabupaten Nganjuk perlu menyesuaikan dan untuk itu kami telah mengeluarkan undangan untuk pelaksanaan pengukuhan Kades dan BPD se-kabupaten Nganjuk pada 19 Juni 2024 pukul 07.00 WIB, bertempat di Alun-alun Nganjuk, ungkapnya pada Javatimes melalui pesan WhatsApp.


Puguh juga mengatakan, dari jumlah 264 desa hanya 4 desa yang tidak ikut dalam pengukuhan perpanjangan jabatan, hal ini karena status dari 4 desa yakni Desa  Kacangan Kecamatan Berbek, Desa Mojokendil Kecamatan Ngrongot, Desa Bajang Kecamatan Ngluyu dan Desa Gemenggeng Kecamatan Pace masih dijabat Pj Kepala Desa.

Sementara untuk 3 Kades yang sedang menjalani kasus hukum yakni Kades Kampung Baru Kecamatan Tanjunganom, Kades Sukorejo Kecamatan Rejoso dan Kades Oro-oro Ombo Kecamatan Ngetos  juga tidak ikut dalam pengukuhan meski kasus hukumnya belum inkrah,, tambahnya.

Dedy Nawan Kades Gejagan Kecamatan Loceret yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Nganjuk 

Di tempat terpisah Dedy Nawan Kades Gejagan, Kecamatan Loceret yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Nganjuk menyatakan jika dirinya bersama ketua BPD telah menerima undangan pengukuhan perpanjangan jabatan dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Alhamdulillah, apa yang selama ini diperjuangkan oleh rekan-rekan Kades akhirnya menjadi kenyataan, semoga perpanjangan jabatan 2 tahun ini, akan memperkuat peran para kepala desa dalam proses pembangunan desa yang lebih komprehensif, harapnya.

Suparlan, Kades Talang, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk 

Hal yang sama juga disampaikan Suparlan Kades Talang Kecamatan Rejoso. Pria yang sudah menjabat Kades selama tiga periode itu menyampaikan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades 2 tahun yang akan diselenggarakan besok Rabu, (19/6/2024), akan mampu mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki guna mendukung dan mensukseskan berbagai program pembangunan.

Semoga pada pengukuhan perpanjangan jabatan Kades dan BPD besok berjalan lancar dan sukses demikian juga pembangunan desa dapat berjalan lebih baik lagi, pungkasnya. 


Untuk diketahui pelaksanaan pengukuhan perpanjangan jabatan kades dan BPD dilaksanakan di Alun-alun Kota Nganjuk, sementara para anggota BPD se-kabupaten Nganjuk, pelaksanaannya secara daring (mengikuti melalui streaming di masing-masing kecamatan).



(Ind)