![]() |
Tombo (kiri) bersama kuas hukumnya di Polres Jombang |
JOMBANG, JAVATIMES -- Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan jaminan fiktif untuk realisasi pinjaman senilai Rp 50juta di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Perak, Kabupaten Jombang, akhirnya masuk ke laporan kepolisian di Polres Jombang.
Korban bernama Tombo (bukan nama sebenarnya)warga Dusun Nemon, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, mengambil langkah hukum itu karena merasa tidak nyaman dan diintimidasi oleh oknum pimpinan BRI Unit Perak maupun dari pihak ketiga.
Tombo didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Jack and Associates, ketika mereka mengunjungi Polres Jombang, pada hari Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut tim Jack Associated, Tombo sendiri telah melengkapi semua bukti-bukti untuk melaporkan orang-orang yang terlibat dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dan jaminan fiktif untuk realisasi pinjaman senilai Rp 50juta di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Perak tersebut.
Kami sudah membuat laporan. Kami juga telah berkonsultasi dengan penyidik untuk mencari solusi hukum yang tepat. Kami berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti, ujarnya.
Sebelumnya, Tombo telah berencana untuk melaporkan mereka yang terlibat dalam perkara dugaan tandatangan palsu dan jaminan fiktif untuk realisasi pinjaman yang mengatasnamakan dirinya.
Tombo merasa dirugikan karena tidak pernah melakukannya. Apalagi, dengan kondisi itu, ia mendapat tekanan dari oknum pimpinan BRI Unit Perak dan pihak ketiga.
Saya sudah lelah, saya juga tidak terima mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Bahkan mereka juga kerap melakukan pemaksaan terhadap saya hingga adanya intimidasi, beber Tombo.
Dijelaskan Tombo, pemaksaan itu bermula dari kedatangan pimpinan BRI Unit Perak di kediamannya.
Beberapa kali kepala BRI Unit Perak yang sekarang, dengan didampingi salah satu mantri BRI datang ke rumah saya untuk minta perdamaian, kata Tombo, Rabu (29/5/2024).
Namun, kata Tombo, ajakan perdamaian itu tak pernah digubrisnya.
Saya tidak pernah mau tanda tangan, ungkap Tombo.
Tak berselang lama dari penolakan itu, tambah Tombo, datanglah seseorang yang diduga orang suruhan BRI Unit Perak.
Orang itu berinisial A. Dia mengatakan bahwa mendapat telpon dari pengacara BRI untuk menyampaikan bahwa saya harus mau menandatangani, karena kalau tidak mau menandatangani, pengacara BRI akan memperkarakan dan bisa dipenjarakan, cerita Tombo menirukan ucapan A.
Di saat itu pula, lanjut Tombo, A menelepon seseorang yang mengaku dari BRI. Kemudian ponsel yang digunakan A untuk menelepon langsung diberikan kepadanya.
Dari (telepon) itu saya mendapat bahasa yang menurut saya merupakan tekanan. Sehingga dengan terpaksa akhirnya saya mendatangani perdamaian tersebut, beber warga Desa Temuwulan tersebut.
Diakui Tombo, dirinya ketakutan dengan tekanan bahasa yang disampaikan pengacara tersebut.
Lak masalah iki gak selesai, aku akan turun. Karena kamu sudah bekerjasama dengan N (inisial pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pemalsuan tandatangan dan pinjaman fiktif) untuk membohongi bank BRI, ucap Tombo menirukan bahasa pengacara tersebut.
Akhirnya dari persoalan itu ia mengadukan ke aktivis LSM dan pengacara hingga berujung pelaporan.
Sementara Kepala BRI Unit Perak yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini tayang belum ada jawaban.
(Gading)