NGANJUK, JAVATIMES -- Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Nganjuk, Jaya Nur Edi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Jaya dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Menghukum terdakwa Jaya Nur Edi dengan pidana 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Timur Ibnu Rudiyanto saat membacakan tuntunan di Pengadilan Tipikor, Senin (10/6/2024).
Jaya dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Jaya juga dituntut pidana denda sebesar Rp 150 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan penjara.
Jaya juga dikenakan biaya pengganti sejumlah Rp 1.067.655,913,13.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan, imbuh JPU.
Jaksa menyampaikan beberapa hal yang memberatkan Binsar dalam tuntutan. Termasuk juga dengan hal yang meringankan Jaya.
Hal yang memberatkan untuk saudara Jaya yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan mengembalikan uang sebesar Rp 14juta dan laptop Asus, ucapnya.
Menyoal tuntutan yang dibacakan JPU, penasihat hukum terdakwa Dr. Wahju Priyo Djatmiko menyatakan bahwa hal itu merupakan kewajibannya dalam menjalankan tugas.
Meski begitu, Wahju mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam tuntutan itu. Pihaknya akan melakukan pembelaan pada persidangan mendatang.
Kami akan melakukan pledoi atau pembelaan yang akan kita sampaikan pada tanggal 21 Juni 2024, tukasnya.
(AWA)