![]() |
DR. Prayogo Laksono (tengah) saat mendampingi kliennya di PTUN Surabaya |
NGANJUK, JAVATIMES – Kasus pengisian perangkat desa di Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Nganjuk, yang sebelumnya sempat membuat geger warga setempat akhirnya mulai menemukan titik terang.
Pengisian perangkat desa itu sempat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Tak berselang lama dari peristiwa itu, kemudian penggugat menarik kembali gugatannya. Alhasil perkara itu dihentikan.
Hanya saja, penghentian perkara itu juga tak berlangsung lama. Karena gugatan itu diajukan kembali dan berproses di pengadilan.
Diakui penasehat hukum (PH) Kepala Desa (Kades) Plosoharjo, DR (C) Prayogo Laksono, pada tanggal 12 Juni 2024, hasil putusan itu telah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
Prayogo membocorkan bahwa hasil putusan itu sangat menguntungkan kliennya dan warga Desa Plosoharjo.
Sebagaimana surat panggilan sidang secara elektronik dari MA pada 12 Juni 2024, bahwa inti putusan itu adalah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, terang Prayogo, Kamis (13/6/2024) pagi.
Atas adanya putusan ini, tentu pertama melegakan klien kami. Kedua, pelayanan di Pemdes (pemerintah desa) bisa berjalan dengan normal tanpa ada hambatan. Putusan ini juga menjadi kado bagi masyarakat, imbuh Prayogo.
Menurut Prayogo, putusan itu masih belum final. Pihak penggugat bisa saja mengajukan banding. Meski begitu, Prayogo meyakini bahwa apa yang dilakukan pemerintah desa dan panitia pengisian perangkat desa sudah sesuai prosedur.
Setelah mempelajari dan membaca seluruh berkas-berkas pengisian perangkat Desa Plosoharjo, saya meyakini apa yang dilakukan pemerintah desa dan panitia pengisian perangkat desa sudah sesuai prosedur, katanya.
Di sisi lain, saya sangat menghormati hak hukum penggugat untuk menguji prosedur pengisian perangkat desa tersebut di PTUN maupun nantinya akan menggunakan haknya dalam tingkat banding. Analisis saya apa yang dilakukan juga tidak ada yang out of prosedur, semua berdasarkan aturan yang ada, tukasnya.
Jika gugatan di PTUN tetap berlanjut dalam tingkat banding pun kita sudah siap dengan bukti-bukti yang membuktikan bahwa pengisian perangkat Desa Plosoharjo telah memenuhi azas-azas umum pemerintahan yang baik, imbuh Prayogo.
Sementara itu Kades Plosoharjo Jarwa menyampaikan rasa syukurnya, usai mendengar kabar atas ditolaknya gugatan tersebut,
Semoga dengan adanya gugatan ini ke depan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah desa maupun masyarakat Desa Plosoharjo, untuk perbaikan ke depan. Terlebih yang berkaitan dengan Pembangunan Desa berjalan lancar hingga roda pemerintahan berjalan baik, serta pelayanan terhadap masyarakat juga meningkat, kata Jarwa.
(AWA)