
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono saat menerima Raperda dari Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna (ka-ki)
NGANJUK, JAVATIMES -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Rabu (8/5/2024).
Agenda rapat tersebut terkait Penyampaian Bapemperda DPRD Nganjuk Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nganjuk tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Bupati Nganjuk Terhadap Raperda Kabupaten Nganjuk tentang Perusahaan Perseroan BPR Anjuk Ladang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna dipimpin oleh wakil pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto didampingi Ulum Basthomi dan Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.
Turut hadir juga Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan, Forkopimda, Organisasi Daerah dan segenap Anggota DPRD.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pj Bupati Sri Handoko Taruna menyebut bahwa Raperda BPR Anjuk Ladang ini perlu dilakukan karena menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023, bahwa nomenklatur perkreditan harus diubah perekonomian. Ini salah satu momen untuk kita adakan sebuah revisi, selain daripada isu-isu lainnya, ungkap Sri Handoko, Rabu sore (8/5/2024).
Sama halnya dengan Raperda BPR Anjuk Ladang, Pj Bupati Sri Handoko menyebut bahwa Raperda RPJPD juga dilakukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang.
RPJPD 2025-2024 ini adalah amanat Undang-Undang yang memang harus kita kerjakan, sebagai titik tolak ukur pembangunan Kabupaten Nganjuk ke depan, urainya.
Karenanya, kita harus fokus membahasnya, kita harus melihat langkah-langkah strategis 20 tahun ke depan untuk kemajuan Kabupaten Nganjuk, imbuh Sri Handoko Taruna.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjanto mengatakan, setelah penyampaian sejumlah Raperda tersebut, pihaknya akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna pembahasan lebih mendalam.
Setelah ini kita akan membentuk Pansus untuk membahas Raperda yang disampaikan, baik itu dari inisiatif legislatif maupun dari eksekutif, urainya
Tatit berharap, empat Raperda itu bisa selesai dalam waktu tiga bulan ke depan, hingga bulan Agustus.
Masa kerja anggota DPRD ini kan hingga bulan Agustus, kita maksimalkan hingga masa akhir masa jabatan kita. Namun kalau memang tidak memungkinkan, kita bahas di periode berikutnya, tandasnya.
(AWA)

Komentar