Kepala PMD Nganjuk: Mobil Siaga Desa Hanya untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat -->

Javatimes

Kepala PMD Nganjuk: Mobil Siaga Desa Hanya untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat

javatimesonline
09 Januari 2024

Salah satu mobil siaga desa kedapatan terparkir di Kantor Desa Nganjuk

NGANJUK, JAVATIMES -- Sebanyak 192 desa di Kabupaten Nganjuk menerima hadiah dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk berupa mobil siaga desa pada tahun 2023 lalu.


Anggaran yang digelontorkan setiap unit mobil siaga desa pun tidak sedikit. Nilainya mencapai Rp 270 juta. Hanya saja dari nilai tersebut, masing-masing desa diharuskan mengembalikan senilai Rp 30 juta. Pengembalian itu disebabkan karena harga mobil berikut branding yang melekat pada mobil siaga tersebut dibanderol dengan harga Rp 240 juta.


Adapun salah satu branding yang melekat pada mobil siaga tersebut yakni stiker bergambar kepala daerah bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Nganjuk disertai tulisan nama desa lengkap dengan kecamatannya.


Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, kegunaan mobil siaga tersebut tidak lain hanya untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2019, penggunaan mobil siaga desa tersebut digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. (Jadi) tidak boleh digunakan untuk operasinonal, ungkap Puguh Harnoto kepada kontributor Javatimes, Jumat (5/1/2024).


Dikatakan Puguh, jika pemerintah desa memerlukan kendaraan operasional, maka sudah disediakan kendaraan roda dua dengan dua tipe.

Kalau (kendaraan) operasional itu ada dua, Honda Win sama Verza. Kalau mobil siaga ini, siaga dalam kesehatan, tutur Puguh.


Diakuinya, memang saat ini sejumlah desa masih menggunakan mobil siaga tersebut untuk kebutuhan operasional desa. Bahkan tidak sedikit desa yang mengeluh akibat borosnya bahan bakar minyak untuk kebutuhan mobil siaga tersebut. 

Sekarang teman-teman (di desa) ini terlalu over. Banyak juga yang mengeluh karena boros. Ini karena mereka tidak memilah, sedikit-sedikit menggunakan (mobil siaga) itu, ya mesti boros. Kalau itu memang digunakan untuk membantu orang sakit, satu hari belum tentu itu dipakai, ujar Puguh. 


Untuk itu, ke depan Puguh akan menyusun peraturan desa yang mengatur penggunaan mobil siaga desa.

Biar (peggunaannya) tidak bias, ini saya sudah menyusun draft peraturan desa yang mengatur tentang penggunaan mobil siaga desa. Mudah-mudahan tahun 2024 ini selesai, katanya.


Sementara menunggu peraturan desa itu selesai, Puguh berharap jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dapat mengingatkan apabila mobil siaga desa tersebut digunakan di luar penggunaannya. Terlebih saat ini juga sudah ada Peraturan Bupati yang mengaturnya.

Terkait dengan pengawasan ya, sebenarnya semuanya bisa mengawasi. Tapi yang paling dekat dengan pelaksanaan di bawah adalah BPD. Mereka kan mewakili masyarakat, mestinya mereka bisa menegur (jika digunakan tidak sesuai dengan fungsinya), ucap mantan Camat Baron.


Kemudian jenjang berikutnya adalah kecamatan. Selanjutnya adalah pemerintah daerah termasuk kami (Dinas PMD dan Dinas Kesehatan), sambung Puguh Harnoto.




(AWA)