OKNUM YANG MENGAKU DARI DISHUB JOMBANG KEMBALI BERULAH, MEMINTA BIAYA SEWA LAHAN TANPA KUITANSI -->

Javatimes

OKNUM YANG MENGAKU DARI DISHUB JOMBANG KEMBALI BERULAH, MEMINTA BIAYA SEWA LAHAN TANPA KUITANSI

javatimesonline
04 April 2022
Tulisan tangan dari salah satu penyewa lahan di lingkungan Terminal Mojoagung Jombang yang telah membayar biaya sewa lahan tanpa disertai kuitansi

JOMBANG, Djavatimes --  Ramainya pemberitaan mengenai adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sewa lahan di lingkungan terminal Mojoagung Jombang, sepertinya tak membuat kapok para pelakunya.

 

Terduga pelaku yang berjumlah dua orang tersebut, hingga kini tetap saja melakukan pungutan dengan dalih biaya sewa lahan di lingkungan terminal Mojoagung Jombang.

 

Diketahui, pelaku tersebut yakni pasangan suami istri berinisial SW (pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang) bersama suaminya berinisial SW.


Sebelumnya, terduga pelaku tersebut diduga melakukan pungutan sebesar Rp 2,5 juta kepada setiap masing-masing penyewa lahan di lingkungan terminal Mojoagung Jombang dengan dalih pembayaran sewa lahan.


Untuk melancarkan aksinya selama sekitar empat tahun, keduanya menggunakan kuitansi dengan mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang.

 

Lantaran banyak penyewa yang mengadu ke media mainstream, termasuk diantaranya Djavatimes, kedua pelaku mengubah sistem pungutannya dengan memungut tanpa menggunakan kuitansi. Hal tersebut dibuktikan dengan beredarnya tulisan tangan keluh kesah dari pedagang terkait pungli yang di lakukan oleh pasangan suami istri yang diduga hanya pegawai honorer di Dishub Kabupaten Jombang.

Beberapa hari yang lalu Pak Slamet (red: oknum yang memungut biaya sewa lahan) kesini meminta uang Rp 2,5 juta, tapi nggak mau ngeluarin kuitansi sebagai bukti pembayaran. Sebenarnya saya sangat keberatan, tapi mau gimana lagi mas. Kalau saya paksa nanti takutnya Pak Slamet marah, urai salah satu penyewa lahan yang namanya ingin dirahasiakan.

 

Sebelum melakukan pungutan biaya sewa tanpa menggunakan kuitansi, SW yang diduga bukan merupakan pegawai Dishub Kabupaten Jombang, juga sempat melakukan pengancaman terhadap sebagian penyewa lahan.

Pak Slamet bilang begini, bagaimana kalau sewa sampean diputus, kan jadi rugi sendiri bu sampean. Tetapi selama parkiran saya pegang, kan tidak ada masalah, ungkap salah satu penyewa menirukan pernyataan Slamet.


Sementara itu, menyoal banyaknya keluhan dari para penyewa, Kepala Dishub Jombang hanya memberikan janji, tanpa tahu kapan akan direalisasikan.

Untuk kedepannya kami akan lakukan pengawasan lagi, mungkin ditata lagi kaitannya dengan penyewaan ini. Karena pada prinsipnya, kita mendapatkan PAD harus sesuai dengan aturan yang ada. Kalau memang ada penyelewengan nanti akan kita luruskan, janji Hartono beberapa waktu lalu.

 

Sekedar informasi, tarif sewa lahan di lingkungan terminal Mojoagung, yang diminta Dishub Jombang hanya sebesar Rp 1,5 juta. 

Di terminal Mojoagung itu memang ada lahan parkir yang disewakan, posisinya ada di sebelah kiri dan sebelah kanan kantor. Jika disewakan itu sesuai dengan aturan Perda, sesuai luarannya itu ketemu sebesar Rp 18 juta per tahun dan dibayar setiap bulan. Jadi ketemunya setiap bulan Rp 1,5 juta, tutur Hartono beberapa waktu lalu.





(Gading/AWA)