BKNDI JOMBANG: PANITIA PTSL BARONGSAWAHAN ABAL-ABAL, ADA APAKAH DENGAN BPN, KADES, DAN PANITIA? -->

Javatimes

BKNDI JOMBANG: PANITIA PTSL BARONGSAWAHAN ABAL-ABAL, ADA APAKAH DENGAN BPN, KADES, DAN PANITIA?

javatimesonline
29 Maret 2022
Ilustrasi

JOMBANG, Djavatimes --  Menyikapi keberadaan panitia PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo Jombang, Badan Koordinasi Nasional Desa Indonesia (BKNDI) Kabupaten Jombang menuding bahwa hal tersebut abal-abal.

 

Terdapat tiga poin yang menguatkan tudingan tersebut. Puncaknya, dokumen yang berisi poin-poin terkait tudingan tersebut, dilampirkan sebagai berkas pendukung pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

 

Menurut ketua BKNDI Jombang, M Yusuf Efendi, panitia PTSL Desa Barongsawahan belum memiliki pijakan atau dasar dalam pembetukannya. Pasalnya, desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai desa lokasi PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang.

Indikasi terkuat ya ini. Dasarnya apa sehingga Pemdes Barongsawahan berani membentuk panitia PTSL. Sedangkan BPN Jombang belum menetapkan desa tersebut sebagai desa PTSL, katanya usai keluar dari kantor Kejari Jombang, Senin (28/3/2022).

Merespon tudingan ketua BKNDI Jombang, Ketua PTSL Desa Barongsawahan yang diketahui bernama Munasik menuturkan bahwa dirinya berani membentuk panitia atas perintah dari Kepala Desa Barongsawahan.
Saya berani membentuk panitia karena ada perintah dari kepala desa Imam Kanapi, papar Munasik.

 

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Barong Sawahan Imam Kanapi menjelaskan bahwa dasar dia memerintahkan membentuk panitia PTSL di tempatnya atas rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang melalui Bambang Setyo Nugroho selaku Kasie Pengadaan.

Saya berani membentuk tim panitia PTSL karena ada rekomendasi dari pak Bambang (red: Kasie Pengadaan BPN) secara lisan, saat itu BPN yang diwakili empat orang yaitu Pak Ahmad, Pak Bambang, dan yang dua saya tidak kenal. Bahkan orang BPN saya ajak ke rumah makan panggang ayam Bangi Kediri, jelasnya.

 

Lebih jauh lagi, Bambang Setyo Nugroho Kasie Pengadaan BPN Kabupaten Jombang saat ditemui awak media menjelaskan bahwa Desa Barongsawahan tidak ditetapkan dalam prioritas PTSL 2021 lantaran tidak memenuhi kriteria sebanyak 1.000 panlok (penetapan lokasi).

Karena jumlahnya kurang dari 1.000 panlok, (Desa Barongsawahan) tidak masuk kuota. Bahkan tahun 2022 ini Desa Barongsawahan masih belum ditetapkan sebagai desa lokasi PTSL. Apakah tahun berikutnya, yakni tahun 2023 atau 2024 bahkan tahun 2025 saya tidak bisa memastikan, kata Bambang Setyo Nugroho Kasi pengadaan ATR/BPN Kabupaten Jombang.


Mengetahui tanggapan Kades dan ketua panitia PTSL, Yusuf Efendi tetap menilai bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kepanitaan PTSL cacat prosedur. 

Ini masing-masing orang yang ditemui memiliki pendapatnya sendiri, dan semuanya tidak sama. Ada apakah dengan BPN, Kades, dan panitia PTSL. Apalagi panitia PTSL Barongsawahan ini sampai berani menarik uang pendaftaran dari warga sebesar Rp 150 per bidang, kata Yusuf.


Buat kami itu adalah sesuatu yang janggal, di dalam kuitansi pembayaran PTSL hanya ada stempel panitia PTSL, tanpa ada nama siapa penerimanya. Ya ada juga stempel lunas, sambung pria yang akrab disapa Yusuf Sobi ini.

Kemudian, lanjut Yusuf, pada Minggu, 27 Maret 2021 malam, beredar foto undangan di media sosial (Medsos) yang ditujukan kepada warga yang telah mendaftar. Surat berkop panitia PTSL Desa Barongsawahan tersebut tercantum penting, dengan perihal Pengembalian Uang Pendaftaran PTSL.

Anehnya lagi, surat tersebut ditandatangani ketua PTSL Desa Barongsawahan, tanpa adanya stempel panitia. Kalau di kuitansi pembayaran ada stempel, tapi tanpa nama. Dari sini semakin jelas kalau panitia PTSL ini bisa dibilang abal-abal, tandasnya seraya menujukkan surat yang beredar tersebut.

Dalam surat tertanggal 26 Maret 2022 itu juga tercantum, jika pengambilan uang pendaftaran PTSL diambil di kantor desa setempat selama beberapa hari secara bergilir, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Saya kira, kejaksaan harus lanjut, meskipun hari ini uang pendaftaran mulai dikembalikan ke warga Barongsawahan. Sekali lagi, ini kado selamat datang bagi Kepala Kejari Jombang yang baru. Semoga supremasi hukum di Jombang benar-benar ditegakkan, harapnya.

 

 

 

 

(Gading/AWA)