![]() |
JOMBANG, JAVATIMES — Profesi mulia jurnalis kembali dicoreng oleh ulah oknum tak bertanggung jawab yang menjadikan produk jurnalistik sebagai alat pemerasan. Alih-alih menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, oknum berinisial GG, yang mencatut nama salah satu media dan mengaku sebagai "Redaktur Umum", justru diduga menjadikan ancaman publikasi berita negatif sebagai senjata untuk mengeruk keuntungan pribadi dari Pemerintah Desa Kalang Semanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan penelusuran dan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dikantongi redaksi, modus operandi yang dilancarkan oknum tersebut tergolong sistematis dan terang-terangan melanggar hukum serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kronologi Teror "Berita Mentah" dan Patokan Angka
Aksi tidak terpuji ini bermula ketika sang oknum mengirimkan draf naskah berita mentah disertai foto proyek revitalisasi kios pasar/UMKM di Desa Kalang Semanding yang bersumber dari Bantuan Khusus (BK) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 senilai Rp300 juta.
Alih-alih melakukan konfirmasi yang berimbang (cover both sides), oknum tersebut langsung menyematkan narasi tendensius bernada menghakimi (trial by the press), seperti tudingan mark-up anggaran dan kelemahan konstruksi tanpa dasar uji teknis yang sah.
Tak berselang lama setelah teror draf berita tersebut dikirimkan, pola pemerasan pun dimulai. Sang oknum secara gamblang meminta "koordinasi" dengan dalih instruksi atau "amanah pimpinan redaksi" pada awalnya minta sebesar Rp 2.000.000 kemudian turun di angka Rp 1.000.000. Bahkan, dengan tidak tahu malunya, oknum tersebut mengirimkan nomor rekening bank atas nama pribadinya (BCA ****3311 a.n. GG) dengan patokan nominal uang tertentu agar berita negatif tersebut tidak dinaikkan atau dihapus dari ancaman publikasi.
Tegaskan Tak Ada Kesepakatan, Uang Bensin Ditolak Oknum
Dari penelusuran lebih lanjut atas percakapan WhatsApp yang ada, sama sekali tidak pernah ada kata sepakat atau persekongkolan dari pihak Kepala Desa.
Pihak desa sempat mengirimkan dana sebesar Rp200.000 murni sekadar untuk pengganti uang bensin dan rokok agar oknum tersebut tidak terus menerus meneror. Namun, alih-alih bersyukur, oknum berinisial GG tersebut justru menolak mentah-mentah dan ngotot tidak terima. Dalihnya, nominal tersebut jauh dari instruksi "pimpinan redaksi" yang mematok angka jutaan rupiah, sebelum akhirnya jejak digital pemerasan ini terekam dengan jelas.
Mencederai Pers dan Menciderai Kemerdekaan Berita
Tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari salah satu media ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika pers, melainkan telah menjurus pada tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan pencemaran nama baik serta UU ITE.
Mengutip Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, bersikap berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak berniat buruk. Meminta imbalan uang, memaksa, atau melakukan pemerasan terhadap narasumber dengan ancaman publikasi berita adalah kejahatan murni berkedok atribut pers yang wajib dibasmi.
Desakan Penegak Hukum dan Dewan Pers Bertindak Tegas
Kasus di Desa Kalang Semanding ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh kepala desa dan instansi di Kabupaten Jombang agar tidak gentar menghadapi teror dari oknum-oknum wartawan "amplop" atau pencari mangsa (freelance liar) semacam ini.
Kepala Desa Kalang Semanding, Sugiarto, bersama perangkatnya didorong untuk segera melaporkan tindakan tidak menyenangkan dan pemerasan ini kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Jombang. Kehadiran oknum semacam ini dikhawatirkan merusak iklim keterbukaan informasi publik dan merugikan marwah wartawan profesional yang benar-benar bekerja di lapangan secara sah.
Dewan Pers serta organisasi pers resmi juga didesak untuk memverifikasi legalitas media yang bersangkutan serta menindak tegas oknum yang mencatut profesi jurnalis untuk kepentingan perut sendiri. Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera, sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang berani mempermainkan kedaulatan hukum dan kewibawaan pemerintah desa demi selembar rupiah.
(Gading)

Komentar