JOMBANG, JAVATIMES — Program Bantuan Pemerintah Budidaya Ikan Tematik Sistem Resirkulasi Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, mendadak menuai gejolak. Di balik narasi ketatnya verifikasi zonasi teknis, berhembus aroma tak sedap terkait misteri pergeseran kuota penerima bantuan dari Desa Barongsawahan ke Desa Banjarsari.
Awalnya, Desa Barongsawahan masuk dalam deretan empat desa usulan awal penerima program strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut, berdampingan dengan Desa Bandar Kedungmulyo, Gondangmanis, dan Karangdagangan. Namun, di saat-saat terakhir (injury time), posisi Barongsawahan terdepak dan digantikan oleh Desa Banjarsari.
Pencoretan mendadak ini tidak hanya memicu tanda tanya besar terkait transparansi administrasi di tingkat bawah, tetapi juga menyisakan kekecewaan mendalam bagi warga yang terlanjur termakan "angin surga".
Janji Manis Pendamping vs Realita "Angin Neraka"
Suara keprihatinan keras meluncur dari Tokoh Masyarakat (Tomas) Barongsawahan. Menurutnya, Pemerintah Desa dan warga setempat sebelumnya sangat antusias menyambut program bantuan tersebut.
Lahan yang disiapkan Pemdes Barongsawahan sejatinya bukan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan dalam kondisi siap olah (kering). Secara swadaya, warga dan perangkat desa bahu-membahu menata lokasi hingga melengkapi seluruh persyaratan administrasi penunjang.
Antusiasme tinggi tersebut dipicu oleh pernyataan tegas dari Penyuluh Perikanan/Satuan Pendamping Lapangan (SPPL) yang memberikan sinyal hijau sejak awal.
"Bagaimana tidak (antusias), ketika SPPL mengatakan lahan tersebut sudah layak mendapatkan program bantuan dan dengan yakinnya mengatakan 'sudah fix'. Tahapan pun dilalui tanpa kendala. Namun di saat injury time, tanpa pemberitahuan, tahu-tahu SK penerima sudah diberikan ke desa pengganti. Apa tidak bikin sakit hati orang namanya?" beber Tomas Barongsawahan dengan nada kecewa.
Tomas menambahkan bahwa proses persiapan lahan dan kelengkapan berkas tersebut memakan biaya dan tenaga yang tidak sedikit dari kas/swadaya lokal.
"Sampean tahu mas, namanya mempersiapkan semuanya itu ada biayanya. Kalau tahu seperti ini akhirnya, kenapa dari awal tidak mengatakan kalau Barongsawahan tidak akan dapat program tersebut karena kurang memenuhi syarat? Kalau seperti itu kan kita legowo, tidak harus berupaya lagi. Lah ini tidak, SPPL dari awal mengatakan sudah layak dan Barongsawahan pasti dapat," tegasnya meratapi keputusan sepihak tersebut.
Dialektika Zonasi LSD: Dari Pemetaan Satelit hingga Zoom Meeting
Di sisi lain, dinamika berbeda terjadi di Desa Banjarsari. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Desa Banjarsari sebelumnya sempat dinyatakan tidak lolos pada verifikasi tahap pertama lantaran terbentur aturan zonasi LSD berdasarkan pemetaan satelit.
Namun, konstelasi berubah drastis setelah dilakukan peninjauan dan verifikasi ulang secara langsung di lapangan. Lokasi yang disiapkan Pemdes Banjarsari di area fasilitas umum (fasum/taman) dinilai memenuhi syarat teknis dan bebas dari status LSD.
Kepala Desa Banjarsari, Basyarodin, membenarkan pergeseran dan lolosnya pihak Banjarsari dalam penetapan akhir program bantuan tersebut.
"Benar bahwa pada akhirnya Desa Banjarsari masuk dalam penetapan akhir dan lolos setelah melalui tahapan verifikasi lanjutan," ungkap Basyarodin.
Kades Banjarsari menjelaskan bahwa penetapan resmi tersebut didapatkan usai pihaknya diundang dalam rapat koordinasi daring (Zoom meeting) pada hari Jumat, yang menandai Banjarsari sah melenggang menerima kuota program.
Misteri Sepihak: Dicoret Tanpa Surat Official, Rumor "Prosentase" Merebak
Pergeseran lokasi bantuan ini menyisakan noktah hitam pada sisi keterbukaan publik. Desa Barongsawahan yang semula digadang-gadang menerima bantuan, justru gugur tanpa dibekali kejelasan administratif.
Hingga penetapan akhir diketok, tidak ada pemberitahuan resmi—baik secara tertulis (Surat Keputusan Revisi / Berita Acara) maupun penyampaian lisan—dari pihak KKP maupun Penyuluh Perikanan setempat kepada Pemdes Barongsawahan terkait alasan mendasar pencoretan nama desa mereka.
Prosedur mutasi kuota yang terkesan 'senyap', terburu-buru, dan tanpa dokumen penjelasan resmi ini memantik spekulasi liar di tengah warga. Rumor mengenai adanya pengondisian "prosentase" atau kickback di luar mekanisme formal pun kian kencang berhembus.
Penyuluh Angkat Tangan, Publik Desak Buka SK Penetapan
Saat dimintai konfirmasi mengenai legalitas prosedur pergeseran kuota—apakah telah diterbitkan Berita Acara Perubahan Lokasi atau SK Revisi oleh instansi berwenang—serta kebenaran rumor "prosentase" yang berkembang, pihak Penyuluh Perikanan enggan memberikan penjelasan substantif.
Penyuluh Perikanan menegaskan bahwa penetapan lokasi dan pergeseran kuota murni merupakan ranah kewenangan kementerian dan dinas di atasnya.
"Saya tidak tahu sama sekali mas, sebab saya sebagai penyuluh perikanan tidak mempunyai kewenangan tersebut," ujar sang penyuluh singkat.
Sikap angkat tangan pendamping lapangan dan ketiadaan dokumen revisi resmi yang disampaikan ke desa terdampak kini menjadi bola liar. Publik dan warga Barongsawahan mendesak KKP serta Dinas Perikanan Kabupaten Jombang untuk membuka secara transparan SK Penetapan Akhir beserta Berita Acara Perubahan Lokasi.
Transparansi ini dinilai mutlak guna membuktikan apakah pergeseran kuota murni atas pertimbangan teknis rasional, ataukah ada "main mata" administratif di balik meja yang mengorbankan keringat dan anggaran warga desa.
(Gading)

Komentar