JOMBANG, JAVATIMES — Polemik dugaan pengalihan lokasi Program Bantuan Budi Daya Ikan Tematik Sistem Resirkulasi Tahun 2026 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Jombang kian bergulir panas. Langkah pergeseran lokasi yang mendadak dialami Desa Barongsawahan kini menuai sorotan tajam dari pihak warga setempat.
Padahal, Desa Barongsawahan sebelumnya telah lolos verifikasi teknis dan administratif hingga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Kepastian tersebut bahkan diperkuat dalam Rapat Konfirmasi Kesiapan Calon Lokasi secara daring (Zoom Meeting) pada 1 Oktober 2026, berdasar Surat Undangan Resmi KKP Nomor: B.675/DJPB.5/TU.330/IX/2026.
Namun, memasuki pertengahan Oktober 2026, beredar kabar bahwa penetapan Desa Barongsawahan dianulir dan dialihkan ke lokasi lain secara sepihak tanpa transparansi.
Klarifikasi Pihak SPPL Area Perak–Bandarkedungmulyo
Guna menjaga prinsip cover both sides, wartawan Javatimes melayangkan konfirmasi tertulis kepada Penyuluh/Satuan Pelayanan Pengawasan Perikanan (SPPL) Area Perak–Bandarkedungmulyo.
Dalam jawaban tertulisnya, pihak penyuluh berdalih bahwa penetapan lokasi sepenuhnya merupakan ranah keputusan KKP Pusat di Jakarta, bukan kewenangan penyuluh di tingkat bawah.
"Terkait permintaan/pertanyaan dari jenengan mengenai penetapan desa penerima program budidaya tematik desa, itu bukan kewenangan saya sebagai penyuluh perikanan. Karena yang menentukan itu adalah Tim KKP Pusat yang di Jakarta," terang pihak penyuluh.
Pihaknya menambahkan, tugas penyuluh di lapangan sebatas mendampingi tim pusat dan pemerintah desa dalam memenuhi kelengkapan berkas persyaratan yang ditentukan.
Kritik Pedas Tomas: Jawaban SPPL Bertolak Belakang dan Salahi Prosedur Informatif
Pernyataan penyuluh tersebut mendulang reaksi keras dari Tomas. Ia menilai klarifikasi dari pihak SPPL terkesan melepas tanggung jawab dan bertolak belakang dengan fakta-fakta lapangan yang disampaikan sebelumnya.
Menurut Tomas, dalam forum-forum koordinasi awal, pihak penyuluh wilayah Perak–Bandarkedungmulyo secara tegas telah menyatakan bahwa lokasi Desa Barongsawahan sudah sangat layak dan memenuhi seluruh kriteria teknis.
"Jawaban SPPL ini sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan sebelumnya. Sejak awal mereka sendiri yang menyatakan bahwa lokasi di Desa Barongsawahan ini sudah layak dan siap," cetus Tomas.
Lebih lanjut, Tomas menggarisbawahi kejanggalan prosedur administratif dalam proses pergeseran lokasi tersebut. Hingga saat ini,bahkan menjelang atau sesudah Surat Keputusan (SK) penetapan turun, tidak pernah ada pemberitahuan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, dari pihak KKP maupun penyuluh wilayah kepada pihak desa.
"Yang perlu digarisbawahi, terkait pergeseran lokasi ini, sama sekali belum ada pemberitahuan resmi baik lisan maupun tertulis dari pihak KKP, yang dalam hal ini diwakili oleh SPPL Wilayah Perak–Bandarkedungmulyo. Ini menunjukkan minimnya transparansi dan iktikad baik dalam tata kelola bantuan publik," tegasnya.
Sikap Redaksi dan Harapan Publik
Mengingat adanya kesenjangan informasi serta dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), publik mendesak agar KKP Pusat turun tangan memberikan penjelasan terbuka. Redaksi Javatimes masih terus berupaya mengumpulkan fakta tambahan serta membuka ruang tanggapan bagi KKP Pusat demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat penerima manfaat.
(Gading)

Komentar