JOMBANG,JAVATIMES – Program Bantuan Pembangunan Budidaya Ikan Tematik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui DJPB memicu polemik hangat di tingkat desa. Desa Barongsawahan yang awalnya menjadi pengusul program bantuan tersebut, secara mendadak terdepak dari daftar penerima Surat Keputusan (SK) Penetapan. Posisi penerima bantuan tersebut kini ditenggarai beralih ke Desa Banjarsari.
Pengalihan kuota bantuan yang terkesan mendadak dan tanpa dibekali dokumen administratif tertulis ini menuai kritik tajam terkait transparansi tata kelola anggaran publik.
Alasan Teknis Lahan yang Memicu Tanda Tanya
Berdasarkan rekaman komunikasi WhatsApp, pihak Saty KKP DJPB menyatakan bahwa Desa Barongsawahan belum bisa masuk dalam SK penetapan berdasarkan pertimbangan hasil Verifikasi dan Validasi (Verval). Alasan yang diutarakan adalah kondisi lahan sawah yang dinilai butuh pemadatan lebih lama untuk menahan beban konstruksi kolam agar tidak amblas. Pihak KKP mengarahkan agar usulan desa disimpan (keep) untuk dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Namun, argumen teknis tersebut dibantah keras oleh Pemerintah Desa Barongsawahan. Pihak desa menegaskan bahwa lahan peruntukan telah dikeringkan secara intensif selama empat bulan penuh dan siap dibangun. Desa Barongsawahan juga mempertanyakan konsistensi KKP, mengingat terdapat desa lain dengan status lahan serupa,bahkan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) namun tetap berhasil lolos masuk dalam SK Penetapan.
"Kami bisa memastikan lahannya tetap kering dan terjaga. Tapi apa ada jaminan untuk masuk di tahun depan?" tegas perwakilan Desa Barongsawahan dalam tangkapan layar komunikasi tersebut.
Dugaan "Uang Pelicin" dan Pengalihan Kuota
Di tengah ketidakpastian proses administrasi, timbul desas-desus miring terkait indikasi penyimpangan prosedur. Salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) Barongsawahan mengungkapkan adanya pemicu di balik pengalihan kuota tersebut. Menurutnya, seorang oknum tokoh masyarakat Desa Banjarsari sempat melontarkan pernyataan implisit bahwa alokasi bantuan untuk Barongsawahan bisa digeser ke Banjarsari lantaran Barongsawahan dianggap "kurang lemek-an", bahasa kiasan lokal yang disinyalir merujuk pada dana siluman atau uang pelicin.
Di sisi lain, Kepala Desa Banjarsari, Basyarodin, membenarkan bahwa desanya kini telah resmi ditetapkan sebagai penerima akhir bantuan.
"Benar, pada akhirnya Desa Banjarsari masuk dalam keputusan penetapan akhir setelah melalui tahapan evaluasi dan verifikasi lanjutan," ujar Basyarodin saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, kepastian penetapan tersebut didapatkan melalui koordinasi resmi secara daring (Zoom meeting).
Minim Transparansi Administrasi Formal
Meskipun penetapan Desa Banjarsari diklaim telah melalui evaluasi lanjutan, proses pengalihan ini menyisakan celah hukum dan transparansi yang serius. Pemdes Barongsawahan mengaku tidak pernah menerima dokumen administrasi tertulis atas pembatalan maupun pengalihan status mereka. Tidak ada Surat Keputusan (SK) Perubahan maupun Berita Acara Pengalihan Resmi yang diterbitkan secara transparan.
Prosedur pengalihan yang dinilai tertutup ini berpotensi merusak azas keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas tata kelola bantuan pemerintah.
Minim Transparansi dan Batas Kewenangan Penyuluh
Meskipun penetapan Desa Banjarsari diklaim telah melalui evaluasi lanjutan, proses pengalihan ini menyisakan celah hukum dan transparansi yang serius. Pemdes Barongsawahan mengaku tidak pernah menerima dokumen administrasi tertulis atas pembatalan maupun pengalihan status mereka. Tidak ada Surat Keputusan (SK) Perubahan maupun Berita Acara Pengalihan Resmi yang diterbitkan secara transparan.
Saat dikonfirmasi mengenai rumor persentase dana atau "uang pelicin" serta kejelasan Berita Acara Perubahan, pihak Penyuluh Perikanan (SPPL) setempat dengan tegas menampik keterlibatannya dan menegaskan batas kewenangannya.
"Jika ditanyakan mengenai hal tersebut (rumor persentase/uang pelicin), jawabannya saya tidak tahu-menahu sama sekali. Sebab, posisi saya sebagai Penyuluh Perikanan murni melakukan pendampingan teknis di lapangan dan tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan penetapan maupun pengalihan alokasi bantuan," tegas sang penyuluh.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan 'Kekuatan' Rekomendasi SPPL
Fenomena ini menguatkan aroma dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penyaluran program bantuan pemerintah. Sorotan tajam kini tertuju pada sejauh mana kewenangan dan dampak dari rekomendasi Penyuluh Perikanan (SPPL) di lapangan. Publik mempertanyakan bagaimana sebuah rekomendasi teknis dari penyuluh dapat bekerja secara instan dan serta-merta mampu menganulir hak desa pengusul awal, lalu mengalihkan status penerima program ke desa lain tanpa dibarengi mekanisme keterbukaan informasi yang akuntabel.
(Gading)

Komentar