Pentingnya PBG dan SLF untuk Keselamatan, Dinas PUPR Nganjuk Hadir Beri Kepastian bagi Masyarakat -->

Javatimes

Pentingnya PBG dan SLF untuk Keselamatan, Dinas PUPR Nganjuk Hadir Beri Kepastian bagi Masyarakat

javatimesonline
15 Agustus 2026
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, Onny Supriyono memberikan pemahaman soal pentingnya PBG dan SLF untuk keselamatan 

NGANJUK, JAVATIMES – Sebuah bangunan mungkin terlihat kokoh dari luar. Dinding berdiri tegak, atap terpasang rapi, dan aktivitas di dalamnya berjalan seperti biasa.


Namun, di balik kemegahan sebuah bangunan, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan. Apakah bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan keselamatan, kelayakan, dan ketentuan teknis?


Pertanyaan inilah yang menjadi salah satu alasan pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).


Di Kabupaten Nganjuk, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan layanan perizinan PBG dan SLF sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang aman, nyaman, tertib, dan sesuai standar.


Layanan tersebut bukan sekadar urusan administrasi.


Lebih jauh, PBG dan SLF berkaitan langsung dengan aspek keselamatan masyarakat yang nantinya menggunakan atau beraktivitas di dalam bangunan.


PBG diperlukan sebelum pembangunan maupun perubahan bangunan dilaksanakan. Sementara SLF menjadi bagian penting untuk memastikan bangunan yang telah selesai dibangun memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum digunakan.


Dengan demikian, legalitas bangunan tidak semata-mata berbicara mengenai kelengkapan dokumen, tetapi juga menyangkut bagaimana sebuah bangunan direncanakan, dibangun, dan digunakan secara bertanggung jawab.


Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, Onny Supriyono, di sela-sela rutinitasnya menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami pentingnya pengurusan PBG dan SLF sejak awal.


Menurut Onny, keberadaan layanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian sekaligus perlindungan kepada masyarakat.

“PBG dan SLF ini bukan hanya persoalan administrasi atau dokumen perizinan. Yang paling utama adalah bagaimana bangunan yang didirikan dan digunakan masyarakat benar-benar memenuhi ketentuan teknis, aman, layak, dan memberikan rasa nyaman,” ujar Onny.


Ia menjelaskan, proses pelayanan melibatkan beberapa tahapan dan unsur teknis agar setiap permohonan dapat diperiksa secara menyeluruh.


Pada tahap awal, pemohon memasukkan data umum dan data teknis bangunan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan oleh dinas teknis.


Tahapan kemudian berlanjut pada penjadwalan konsultasi serta pemeriksaan kesesuaian oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT), termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen dan konfirmasi data kepada pemohon.


Setelah proses teknis terpenuhi, dilakukan perhitungan retribusi dan penerbitan surat pemenuhan standar teknis.


Pada tahap berikutnya, Dinas Perizinan melakukan penagihan retribusi dan pemohon melakukan pembayaran. Pembayaran tersebut kemudian diverifikasi oleh pengawas sebelum proses penerbitan PBG dilakukan.


Rangkaian proses itu menunjukkan bahwa penerbitan PBG tidak dilakukan secara sembarangan.


Ada proses pemeriksaan yang harus dilalui agar bangunan yang direncanakan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Namun, perjalanan tidak berhenti setelah PBG diterbitkan.


Ketika pembangunan berlangsung, pemohon memiliki kewajiban untuk memberitahukan jadwal konstruksi. Dinas teknis kemudian melakukan inspeksi terhadap kondisi pemilik atau bangunan saat konstruksi berlangsung.


Setelah bangunan selesai, pemohon memasukkan surat pernyataan kelaikan fungsi.


Dari sinilah proses menuju penerbitan SLF berlangsung.


SLF diterbitkan oleh dinas teknis dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon melalui Dinas Perizinan. Bersamaan dengan itu, juga dilakukan penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).


Bagi masyarakat awam, rangkaian tersebut mungkin terlihat panjang.


Namun, setiap tahapan memiliki tujuan untuk memastikan bangunan tidak hanya berdiri, tetapi juga memenuhi standar keselamatan dan kelayakan ketika digunakan.


Onny menegaskan, masyarakat tidak perlu memandang proses perizinan sebagai sesuatu yang merepotkan.


Sebaliknya, pengurusan PBG dan SLF harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan bangunan yang aman dan tertata.

“Justru melalui proses ini masyarakat mendapatkan kepastian bahwa bangunannya telah melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan. Kami ingin pelayanan PUPR memberikan kemudahan sekaligus kepastian kepada masyarakat,” jelasnya.


Bagi pemerintah daerah, tertib administrasi bangunan juga memiliki arti penting dalam mendukung penataan ruang.


Bangunan yang dibangun tanpa memperhatikan ketentuan dapat menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, mulai dari aspek keselamatan, kenyamanan, kesesuaian tata ruang, hingga persoalan hukum dan administrasi.


Karena itu, kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan sebelum mendirikan atau menggunakan bangunan menjadi bagian penting dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk pun terus mendorong masyarakat agar tidak menunggu munculnya persoalan baru kemudian mengurus legalitas bangunan.


Langkah paling aman adalah memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sejak awal.


Sebab, bangunan yang baik bukan hanya bangunan yang terlihat megah dan kokoh.


Bangunan yang baik adalah bangunan yang direncanakan dengan benar, dibangun sesuai standar, memenuhi persyaratan teknis, memiliki legalitas, serta aman ketika digunakan.


Pada akhirnya, PBG dan SLF bukan sekadar selembar dokumen.


Di dalamnya terdapat kepentingan yang jauh lebih besar: keselamatan manusia, kepastian hukum, ketertiban pembangunan, serta kualitas lingkungan tempat masyarakat tinggal dan beraktivitas.


Melalui pelayanan PBG dan SLF, Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk berupaya memastikan setiap bangunan tidak hanya berdiri untuk memenuhi kebutuhan hari ini, tetapi juga mampu memberikan rasa aman dan manfaat dalam jangka panjang.


Karena pembangunan yang baik bukan sekadar tentang seberapa cepat sebuah bangunan berdiri.


Pembangunan yang baik adalah ketika setiap bangunan hadir dengan perencanaan yang matang, standar yang jelas, legalitas yang lengkap, dan keselamatan yang menjadi prioritas.


Di situlah pentingnya PBG dan SLF.


Dan di situlah peran pelayanan Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk menjadi bagian penting dalam mewujudkan bangunan yang aman, nyaman, layak, dan tertib.



(AWA)