TULUNGAGUNG, JAVATIMES – Proses penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Tulungagung terus berlanjut. Penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi guna mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat.
Pada Rabu (22/7/2026), salah satu saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa, Sutarji, memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi. Kehadirannya didampingi Tim Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Sidoarjo, yakni Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M. bersama Helmi Rizal, S.H., berdasarkan surat kuasa khusus.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam tahap penyelidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan tujuan memperoleh fakta dan alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.
Menurut tim pendamping hukum, saksi telah menyampaikan seluruh keterangan yang diketahuinya secara jujur dan terbuka kepada penyidik, termasuk informasi yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin serta pihak-pihak yang menurut pengetahuannya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Dugaan tambang ilegal yang disebut melibatkan S (Kacunk Motor) dkk. sebagai pihak terlapor menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lainnya apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.
Selain aspek perizinan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan kerugian negara apabila terbukti dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Harapan itu muncul agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata, melainkan berlanjut sesuai mekanisme hukum apabila telah ditemukan bukti yang cukup.
Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., selaku kuasa hukum pendamping saksi, menegaskan bahwa seluruh dugaan yang berkembang di tengah masyarakat harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini ataupun asumsi.
"Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Polres Tulungagung. Harapan kami sederhana, yaitu agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Apabila nantinya telah terpenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka siapa pun yang diduga bertanggung jawab harus diproses tanpa membedakan status maupun kedudukannya. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan," tegas Sam Tito.
Ia menambahkan bahwa saksi yang didampinginya telah memenuhi kewajiban hukum dengan memberikan seluruh keterangan yang diketahui kepada penyidik.
"Saksi telah menjelaskan apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya. Selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk menguji setiap keterangan tersebut dengan alat bukti lainnya. Kami berharap proses ini berjalan sampai tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Sam Tito menilai perkara ini menjadi salah satu tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin di Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya pihak lain yang diduga turut berperan, menikmati hasil, atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, maka seluruh fakta tersebut perlu ditelusuri melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
"Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Masyarakat tentu berharap perkara ini diusut secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta alat bukti yang telah diperoleh. Belum ada penetapan tersangka, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak KHYI menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus berharap seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)

Komentar