Transformasi Digital Perizinan: Dinas PUPR Jombang Bedah Mekanisme KKPR dalam PP 28/2025 -->

Javatimes

Transformasi Digital Perizinan: Dinas PUPR Jombang Bedah Mekanisme KKPR dalam PP 28/2025

javatimesonline
07 April 2026

JOMBANG, JAVATIMES –  Lanskap perizinan berusaha di Kabupaten Jombang memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kini tengah melakukan akselerasi pemahaman terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi ini membawa perubahan radikal pada mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang kini lebih mengedepankan kedaulatan wilayah administratif dan akurasi digital.  


Kedaulatan Wilayah: PMA Kini Jadi Ranah Daerah


Perubahan paling mencolok dalam aturan ini adalah pergeseran indikator kewenangan. Jika pada aturan sebelumnya status modal menjadi penentu, kini batas wilayah administratif menjadi panglima tunggal.  


"Status Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak lagi menjadi indikator kewenangan penerbitan KKPR," tegas Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi. 

Artinya, selama lokasi usaha berada dalam satu wilayah kabupaten, kendali perizinan berada di tangan pemerintah daerah setempat. Sebaliknya, jika lokasi usaha melintasi batas kabupaten, wewenang beralih ke provinsi, dan lintas provinsi menjadi ranah pusat.  


Presisi Digital: Sistem OSS Kunci Luas Lahan Secara Otomatis

Dalam upaya meminimalisir manipulasi data, sistem Online Single Submission (OSS) kini menerapkan standar teknis yang sangat ketat melalui peta poligon (shapefile atau .shp). Luas lahan pemohon akan terkunci secara otomatis berdasarkan unggahan poligon dan tidak dapat diintervensi secara manual.  


Menariknya, sistem ini memiliki ruang toleransi terhadap selisih hitung antara dokumen fisik dan digital. Sebagai ilustrasi, apabila dalam sertifikat tercantum luas 100 meter persegi, namun hasil kalkulasi sistem OSS menunjukkan 110 meter persegi, maka angka sistemlah yang menjadi acuan resmi, sepanjang bentuk poligon lahannya sesuai.  


Pengetatan Izin Mandiri UMK dan Validitas Berbasis Hak Tanah


Regulasi anyar ini juga membawa kabar bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Jika sebelumnya pernyataan mandiri dapat terbit untuk hampir seluruh KBLI dengan modal di bawah Rp5 miliar, kini fasilitas tersebut diperketat. Pernyataan mandiri hanya berlaku bagi kegiatan usaha skala mikro dengan kategori KBLI risiko rendah.  

Selain itu, durasi masa berlaku KKPR kini dikaitkan langsung dengan status penguasaan lahan:  


Masa Perolehan: Bagi yang belum memiliki tanah, KKPR berlaku selama tiga tahun.  


Masa Penguasaan: Bagi yang sudah memiliki hak (seperti HGB), masa berlaku izin akan mengikuti durasi hak atas tanah tersebut—misalnya hingga 20 tahun.  


Tantangan Transisi dan Komitmen Pelayanan


Meski regulasi sudah diundangkan, Dinas PUPR Jombang mengakui adanya fase transisi teknis. Saat ini, mekanisme pembayaran SPS PNBP di awal permohonan belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem OSS RBA. Oleh karena itu, pelaksanaan KKPR di lapangan untuk sementara masih mengacu pada kombinasi dengan PP Nomor 21 Tahun 2021 hingga sinkronisasi sistem tuntas.  


“Kami tetap berkomitmen menjaga ritme pelayanan. Kegiatan survei lapangan dijadwalkan rutin dua kali seminggu, yakni setiap Selasa dan Kamis. Meskipun hanya ada satu permohonan, verifikasi lapangan tetap kami jalankan demi memastikan investasi di Jombang terus bergerak,” pungkas Imam Bustomi.






(Gading)