![]() |
| Ilustrasi Pupuk Subsidi di Gondang Nganjuk Disulap Jadi Ladang Pungutan (AI) |
NGANJUK, JAVATIMES — Fakta baru yang terungkap dari dokumen resmi bertajuk “Kesepakatan Harga Tebus Pupuk Bersubsidi Urea dan Phonska Tahun 2025” membuka tabir praktik pembebanan biaya berlapis terhadap petani di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Pupuk subsidi yang seharusnya menjadi penyelamat justru berubah menjadi sumber pungutan berjamaah.
Dokumen yang ditandatangani dalam forum di gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Gondang itu menunjukkan bahwa harga pupuk subsidi tidak lagi berhenti pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Sebaliknya, muncul tambahan biaya berlapis yang secara sistematis dibebankan kepada petani.
Untuk pupuk Urea, misalnya, HET yang seharusnya Rp90.000 per sak 50 kilogram, justru membengkak akibat tambahan biaya, mulai dari ongkos angkut dari kios menuju kelompok hingga iuran Rp1.000 kepada KTNA. Total tambahan mencapai Rp20.000 per sak. Artinya, petani berpotensi membayar Rp110.000 untuk pupuk yang seharusnya hanya Rp90.000.
Situasi serupa juga terjadi pada pupuk NPK Phonska. Dari HET Rp92.000, petani dibebani tambahan yang sama. Total tambahan mencapai Rp23.000, membuat harga riil yang dibayar petani mencapai Rp115.000 per sak.
Dengan kata lain, pupuk subsidi yang seharusnya menjadi hak petani justru mengalami kenaikan harga hingga lebih dari 25 persen.
Yang paling mengejutkan, seluruh skema pungutan tersebut diputuskan tanpa melibatkan anggota kelompok tani secara langsung.
Kesepakatan Elit, Petani Jadi Objek
Kesepakatan itu hanya dihadiri para ketua kelompok tani, pengurus KTNA, pemilik kios pupuk subsidi, serta disaksikan oleh pihak BPP Gondang. Petani sebagai pembeli utama justru tidak pernah dimintai persetujuan.
Plt Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Agus Yuni Purwanto, secara tegas menyebut praktik tersebut sebagai pelanggaran aturan.
"Itu nyalahi aturan. Harusnya gak boleh gitu, itu kan yang menyepakati bukan anggota (kelompok tani), melainkan ketuanya saja. Kecuali dia (ketua kelompok tani) dapat mandat dari anggota kalau ada rapat ini, dan anggota bilang manut tidak apa-apa. Tapi itu kan diputusi (ketua) sendiri," tegas Agus Yuni.
Ia bahkan secara terang-terangan menyebut kesepakatan itu tidak sah secara prinsip kelembagaan.
"Menurut saya, itu salah, gak benar (adanya kesepakatan yang dilakukan ketua kelompok tani bersama pemilik kios dan KTNA). Harusnya itu, kalau memang ada kesepakatan antara pengurus kelompok tani dan anggotanya, itu baru benar," ujarnya.
Iuran KTNA Juga Dianggap Tidak Sah
Yang lebih mengkhawatirkan, iuran Rp1.000 per sak yang dipungut atas nama KTNA juga dipertanyakan legalitas dan transparansinya.
"(KTNA minta iuran Rp1.000 per sak 50kg pupuk subsidi) terus kegunaannya untuk apa, kita kan gak tahu. Sebenarnya (pihak luar selain kelompok tani meminta iuran terkait pupuk subsidi) itu gak boleh," tegas Agus Yuni.
Ia bahkan mengaku terkejut mengetahui adanya sistem pungutan terstruktur seperti itu.
"Saya dulu di (BPP) kecamatan juga, di Lengkong, di Ngluyu, cuma dulu saya gak ada kesepakatan seperti itu. Kita gak pernah tahu seperti itu. Ini saya malah baru tahu kalau ada sistem seperti itu," ungkapnya.
Keterlibatan BPP Jadi Sorotan
Fakta bahwa kesepakatan tersebut digelar di gedung BPP Gondang dan disaksikan aparat penyuluh juga memicu pertanyaan serius.
"Kalau dilakukan sama BPP dan ketua kelompok kan gak bener juga. Karena yang menggunakan dan membayar (pupuk subsidi) anggota kelompok tani, bukan ketuanya saja dan lain-lain," tegas Agus Yuni.
Ia menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan dalam proses penebusan pupuk subsidi.
"(Iuran terhadap KTNA) itu juga termasuk menyalahi aturan, harusnya kalau mau iuran kelompok, ya sudah kelompok yang membayar ke (mereka), bukan saat penebusan pupuk subsidi)," lanjutnya.
Potensi Konsekuensi Hukum
Agus Yuni bahkan membuka kemungkinan bahwa praktik ini dapat berujung pada proses hukum jika terbukti melanggar aturan.
"Nanti kalau misalkan itu benar, ya sudah karena itu menyalahi ya, nanti kalau memang menyangkut hukum ya sudah (biar diproses)," tegasnya.
Pernyataan ini mempertegas bahwa praktik pungutan berlapis dalam distribusi pupuk subsidi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum serius.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua KTNA Gondang Suhartono mengakui adanya iuran Rp1.000 per sak pupuk subsidi yang diklaim digunakan untuk kegiatan pertanian.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa dana yang terkumpul bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per tahun.
Namun kini, dengan terungkapnya dokumen kesepakatan yang memuat berbagai pungutan tambahan lainnya, publik mulai mempertanyakan siapa sebenarnya yang diuntungkan dari skema distribusi pupuk subsidi tersebut.
Di sisi lain, petani sebagai pihak yang seharusnya dilindungi negara justru menjadi pihak yang paling terbebani.
(AWA)

Komentar