Pengakuan Sekretaris Poktan Bongkar Praktik Lama, BPP Gondang: “Bukan Urusan Kami” -->

Javatimes

Pengakuan Sekretaris Poktan Bongkar Praktik Lama, BPP Gondang: “Bukan Urusan Kami”

javatimesonline
18 Januari 2026
Ilustrasi BPP Gondang cuci tangan soal penjualan pupuk subsidi di atas HET (AI)

NGANJUK, JAVATIMES — Pengakuan itu akhirnya keluar juga. Bukan dari laporan warga, bukan dari bisik-bisik petani di pematang sawah, melainkan dari mulut pengurus kelompok tani sendiri.


Sekretaris Kelompok Tani (Poktan) BU Kecamatan Gondang, berinisial S, secara terbuka membenarkan bahwa pupuk bersubsidi pernah dijual seharga Rp150.000 per sak, dan praktik itu berlangsung bertahun-tahun.


Pengakuan tersebut menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan pupuk subsidi. Sebab selama ini, praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kerap dibantah, dianggap isu, atau dilempar sebagai kesalahpahaman.


Kini, bantahan itu runtuh oleh satu kalimat singkat yang keluar dengan nada ragu, namun sarat makna.

“Ada… ya ada,” ucap S, tergagap, saat ditanya apakah harga Rp150.000 itu sudah lama diberlakukan.


Kalimat itu sederhana. Tapi dampaknya mematikan. Ia menegaskan bahwa pelanggaran HET bukan kejadian sesaat, bukan insiden satu musim tanam, melainkan praktik lama yang dibiarkan tumbuh subur.


Namun, saat awak media menelusuri lebih jauh—sejak kapan praktik itu dimulai, berapa lama berlangsung, dan ke mana aliran selisih uang puluhan ribu rupiah per sak itu mengalir, S mendadak “hilang ingatan”. Telepon ditutup. Nomor lain diberikan. Jawaban menguap.


Pengakuan S menjadi titik balik penting. Sebab selama ini, dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET sering kali berhenti di level isu. Kali ini, pengurus poktan sendiri yang mengamini.


Artinya, petani selama bertahun-tahun diduga dipaksa membeli pupuk subsidi dengan harga jauh lebih mahal dari ketentuan negara. Subsidi yang seharusnya meringankan, justru berubah menjadi beban.


Namun, di saat satu simpul persoalan terbuka, simpul lain justru mengeras.


BPP Gondang: Tahu Ada Harga di Atas HET, Tapi Lepas Tangan

Di tengah pengakuan Sekretaris Poktan, sikap Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Gondang justru berbanding terbalik. Bukannya mengambil peran korektif, BPP memilih berdiri di luar lingkar tanggung jawab.


Koordinator BPP Kecamatan Gondang, Didik Wahyudi, membenarkan adanya harga pupuk subsidi di atas HET. Namun ia menepis angka Rp150.000.

“Kesepakatan satu kecamatan Rp110.000 untuk Urea dan Rp115.000 untuk Phonska. Ada berita acara di kelompok,” tulis Didik melalui WhatsApp, Kamis (15/1/2026).


Anehnya, Didik tidak menjelaskan siapa yang membuat kesepakatan itu, kapan dibuat, dan atas dasar apa harga bisa melampaui HET. Ia justru menegaskan satu hal: BPP tidak mau terlibat.

“Yang tahu KTNA dan kelompok. Kita tidak ikut campur,” ujarnya.


Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius. Sebab secara struktural, BPP memiliki Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang bertugas mendampingi petani, mengawal RDKK, serta memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan sesuai HET.


Jika harga sudah melampaui HET dan praktik itu berlangsung lama, lalu di mana peran pengawasan itu selama ini?


Tahu Ada Kesepakatan, Tapi Tak Tahu Prosesnya

Kontradiksi semakin kentara ketika Didik mengakui bahwa BPP mengetahui adanya kesepakatan harga tersebut karena disampaikan langsung oleh poktan dan KTNA.


Namun saat ditanya kapan kesepakatan itu dibuat, jawabannya mengambang.

“Kurang tahu… mungkin waktu harga pupuk turun,” katanya.


Dalih yang terus diulang adalah ongkos angkut dan biaya kuli dari kios ke kelompok tani. Padahal, selisih harga yang diakui Sekretaris Poktan mencapai puluhan ribu rupiah per sak dan berlangsung bertahun-tahun.


Negara Hadir Sampai Kios, Lalu Menghilang

Didik bahkan menegaskan bahwa pengawasan BPP hanya sampai di tingkat kios.

“Kita tahunya HET di kios,” ucapnya.


Pernyataan ini menampar logika kebijakan publik. Jika pupuk sudah keluar dari kios dan dijual mahal oleh pengurus kelompok tani, apakah negara lalu angkat tangan?


Saat disinggung soal praktik penjualan oleh S, Didik mengaku hanya sebatas menegur.

“Sudah saya tegur,” katanya.


Namun alih-alih memastikan ada sanksi atau pengembalian hak petani, Didik justru menyampaikan kalimat yang terdengar seperti cuci tangan.

“Kalau dihubungi media, itu risikonya sampeyan,” ucap Didik.


Jejak Uang, Jejak Tanggung Jawab yang Menghilang

Kini, dengan pengakuan Sekretaris Poktan bahwa pupuk subsidi Rp150.000 dijual bertahun-tahun, dan sikap BPP Gondang yang mengaku tahu namun enggan bertanggung jawab, persoalan ini tak lagi sekadar soal selisih harga.


Ini adalah potret rapuhnya pengawasan negara, ketika subsidi negara digelontorkan, petani dipaksa membayar mahal, namun tanggung jawab menguap di tengah jalan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi soal ke mana aliran selisih harga pupuk subsidi, apakah ada pertanggungjawaban kepada anggota poktan, dan sejauh mana BPP Gondang benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya.


Satu hal yang pasti: praktik yang disebut “harga lama” itu telah diakui berlangsung lama. Namun, tanggung jawabnya justru menghilang.



(AWA)