TRENGGALEK , JAVATIMES – Suatu komitmen sikap yang tegas dan terukur SMPN 1 Trenggalek menyatakan dukungan penuh atas penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan seorang guru oleh orang tua murid. Terbukti, tersangka dalam kasus ini merupakan suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.
Dimana kejadian kasus ini berawal ketika seorang guru menyita ponsel milik salah satu siswi yang kedapatan digunakan pada saat jam pelajaran berlangsung. Siswi tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada keluarganya.
Kemudian atas kejadianntersebut Siswi itu melaporkan kepada tersangka, hingga akhirnya suami anggota DPRD itu emosi dan melakukan penganiayaan di rumah korban.
Merespons insiden tersebut, pihak sekolah berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Kepala SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, menegaskan bahwa kejadian ini sangat memprihatinkan dunia pendidikan.
“Pihak sekolah akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat kejadian ini sangat memprihatinkan di dunia pendidikan,” ujar Amir Mahmud.
Sebagai langkah pencegahan, sekolah akan memperketat kembali aturan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah. Aturan ini sebelumnya memang sudah ada, namun akan ditegaskan kembali.
“Tujuannya agar siswa bisa memahami larangan penggunaan HP di luar pembelajaran,” jelas Amir
Masih disampaikan Kepala Sekolah Amir Sementara itu, siswi yang ponselnya disita dilaporkan tidak pernah masuk sekolah pasca kejadian. Setelah orang tuanya datang ke sekolah, ternyata mereka bermaksud untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain.
Tersangka yang berinisial A, yang merupakan kakak dari siswi tersebut sekaligus suami dari anggota DPRD Trenggalek, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (03/11/2025) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menegaskan bahwa kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, dan jadi efek jera bagi pelaku terkait permasalahan serupa agar tidak terjadi lagi pada dunia pendidikan di wilayah Trenggalek, demikian disampaikanya.
( Rud )

Komentar