Dugaan Belum Kantongi Izin, CV Java Pangan Nusantara Tetap Beroperasi, Ada Apa Dengan Pemkab Jombang -->

Dinsos

Dinsos

Javatimes

Dugaan Belum Kantongi Izin, CV Java Pangan Nusantara Tetap Beroperasi, Ada Apa Dengan Pemkab Jombang

javatimesonline
10 November 2025
JOMBANG, JAVATIMES – Polemik dugaan pelanggaran izin usaha oleh CV Java Pangan Nusantara yang berlokasi di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, terus menjadi perhatian publik. Perusahaan yang disebut menjalankan aktivitas produksi olahan daging ayam tanpa izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu kini masuk dalam pantauan serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat internal pemerintah daerah.

“Kemarin sudah dirapatkan, CV tersebut agar segera mengurus PBG-nya di PUPR, karena sudah mengantongi izin usaha mikro. Coba ditanyakan ke PUPR apakah sudah selesai PBG-nya,” jelas Asisten II saat dikonfirmasi.

saat ditanyakan apakah dengan memiliki pernyataan usaha mikro, perusahaan otomatis terbebas dari kewajiban perizinan lain, seperti dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) serta persyaratan jarak lokasi dari pemukiman.

Menanggapi hal itu, Asisten II menegaskan bahwa izin lingkungan tetap menjadi syarat mutlak.

“Sudah ada, mas. Hanya tinggal ada beberapa perbaikan baik di SPPL maupun Andalalin,” ujarnya.

Saat disinggung hasil konfirmasi sebelumnya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang menyatakan bahwa pihak perusahaan belum pernah mengajukan izin lingkungan apa pun.

“Kalau wajib SPPL, IPAL-nya tidak harus ada izin tapi wajib mengelola limbah. Kalau wajib UKL-UPL, IPAL-nya harus ada persetujuan,” terang pejabat DLH

“Belum pernah ngurus ke DLH dan saya belum pernah ketemu wakil dari perusahaan,” lanjutnya.

Asisten II pun membenarkan bahwa DLH telah menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Ya, pihak DLH juga sudah mengirim surat ke CV-nya,” ungkapnya.

Keterangan PUPR: Belum Ada Rekomendasi PBG untuk Jenis Usaha Baru

Tak berhenti di situ, konfirmasi pun dilakukan ke Dinas Teknis PUPR Kabupaten Jombang. Pihak PUPR membenarkan bahwa CV Java Pangan Nusantara memang sempat mengajukan berbagai perizinan sejak 2022, namun untuk jenis usaha baru, belum ada rekomendasi PBG hingga akhir Oktober 2025.

Dalam jawaban tertulis, PUPR menjelaskan secara kronologis sebagai berikut:

1. Awal usaha diperuntukkan sebagai pergudangan, dan KKPR hingga PBG telah terbit atas nama Anisah Maria.

2. Pada 9 September 2022, dilakukan penambahan jenis usaha menjadi perdagangan besar daging sapi dan olahan daging sapi.

3. Pada 17 Mei 2024, terbit surat pernyataan usaha mikro atas nama yang sama, Anisah Maria, mewakili CV Java Pangan Nusantara.

4. Pada 22 November 2024, diterbitkan KRK (Keterangan Rencana Kabupaten) atas nama Moch. Ibrahim Attamimi dengan keterangan qq. CV Java Pangan Nusantara, yang disetujui karena adanya surat pernyataan usaha mikro.

5. Namun hingga 29 Oktober 2025, rekomendasi PBG untuk jenis usaha baru belum diterbitkan.

Pejabat PUPR menegaskan,

“Kalaupun sudah terbit surat usaha mikro, tetapi PBG belum ada, tetap tidak boleh beroperasi, mas.”

Pemkab Diminta Tegas: Jangan Ada Celah bagi Usaha Ilegal

Dengan belum adanya PBG dan dokumen lingkungan yang jelas, aktivitas produksi CV Java Pangan Nusantara di Denanyar dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup. Pemerintah Kabupaten Jombang kini diminta bersikap tegas untuk memastikan tidak ada celah bagi perusahaan mana pun beroperasi tanpa izin lengkap.

Sementara itu, pihak perusahaan hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait proses perizinan maupun klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.








(Gading)