MALANG, JAVATIMES – Dalam sebuah lembaga pendidikan, kehadiran pemimpin yang kompeten bukan sekadar pelengkap melainkan penentu arah. Kepala sekolah menjadi figur sentral dalam menciptakan lingkungan belajar yang tertib, aman, nyaman, dan selaras dengan tujuan pendidikan. Namun perjalanan kepemimpinan sekolah terus bergerak: setiap guru pada waktunya memasuki masa purna tugas, sehingga tongkat estafet harus diberikan kepada calon kepala sekolah yang telah disiapkan melalui program pendidikan CAKEP (Calon Kepala Sekolah).
Data terbaru yang diterima tim menunjukkan indikasi serius terkait minimnya stok calon kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Malang (25/11/2025). Dari pemetaan sementara, hanya segelintir lulusan CAKEP yang tersedia untuk mengisi kekosongan di sekolah-sekolah yang akan ditinggalkan kepala sekolah purna tugas seperti SMPN 1 Nga, SMPN 1 W, SMPN 2 SP, SMPN 1 D, SMPN 1 AG, SMPN 1 L, SMPN 1 GL, dan SMPN 1 P.
Kekosongan jabatan juga mengintai pada 2026, antara lain di SMPN T 1, SMPN P 1, SMPN Sgr 1, SMPN K 4, SMPN 3, SMPN Nga 1 dan SMPN 1 D. Belum lagi jajaran kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua periode masa tugas, seperti SMPN 1 SP, SMPN 2 SP, SMPN 1 GL, SMPN 2 T, SMPN 2 W, SMPN 1 W, SMPN 2 BL, SMPN 1 D, SMPN 3 L, SMPN 1 L, SMPN 1 Tj, SMPN 2 JB, SMPN 2 B dan SMPN 2 GL. Bahkan sekolah satu atap (satap) juga menambah kebutuhan. Total kebutuhan calon kepala sekolah tahun depan diperkirakan mencapai 50–60 orang untuk jenjang SMP saja, belum termasuk SD.
Salah satu sumber yang dihubungi lewat sambungan seluler (25/11/2025) menjelaskan bahwa seluruh mekanisme penugasan kepala sekolah di daerah tetap harus mengacu pada Permen Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang memuat ketentuan jelas mulai dari definisi, syarat, hingga mekanisme penetapan kepala sekolah.
Pokok Aturan Permen Dikdasmen No. 7/2025:
Bab I – Ketentuan Umum:
Kepala sekolah adalah guru yang memimpin satuan pendidikan formal dari TK hingga SMA/SMK, termasuk SLB dan SLN. Seorang kepala sekolah wajib memiliki kompetensi sosial, kepribadian, dan profesional (termasuk jiwa kewirausahaan).
Bab II – Penyediaan Calon Kepala Sekolah:
Persyaratan bagi ASN yang diusulkan daerah meliputi:
- Ijazah S1/D4 terakreditasi
- Sertifikat pendidik
- Minimal pangkat III/c (PNS) atau pengalaman 8 tahun (PPPK)
- Kinerja baik dua tahun terakhir
- Pengalaman manajerial minimal dua tahun
- Bebas sanksi atau hukuman
- Usia maksimal 56 tahun
Bab III – Mekanisme Penugasan:
ASN daerah ditetapkan oleh PPK berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan (5–9 orang) dengan unggahan dokumen seperti sertifikat dan SKCK melalui sistem kementerian.
Bab IV – Masa Penugasan:
Maksimal dua periode (masing-masing empat tahun). Kepala sekolah dapat dipindah setelah dua tahun dan mendapat perpanjangan satu periode bila tidak tersedia calon.
Bab V – Pemberhentian:
Dapat terjadi karena masa dinas berakhir, permintaan sendiri, pelanggaran, jabatan lain, atau selesai periode. Mereka dapat kembali menjadi guru bila syarat terpenuhi.
Bab VII – Ketentuan Peralihan:
Kepala sekolah aktif tetap menjabat sampai akhir masa tugas. Daerah yang tidak memiliki calon bersertifikat dapat mengangkat guru ASN sebagai kepala sekolah sementara satu periode, dengan kewajiban mengikuti pelatihan sebelum penugasan ulang.
Dalam keterangannya, Prof. Bisri, mantan Rektor Universitas Brawijaya, menegaskan bahwa setiap kebijakan di tingkat daerah tetap wajib tunduk sepenuhnya pada Permen.
"Jika ada aturan di bawah Permen yang membahas hal serupa, maka kedudukannya tetap harus mengikuti Permen," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang baru dilantik, Bagus Sulistiawan, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (28/11/2025), hingga berita ini diterbitkan.
(Tim)

Komentar