BUKIT TINGGI, JAVATIMES –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat melalui penerbitan sertipikat tanah ulayat. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata pengakuan negara terhadap eksistensi serta wilayah adat yang secara turun-temurun dikuasai dan dikelola oleh komunitas adat.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/5).
“Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan negara atas hak yang sudah ada. Jadi ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” tegas Wamen Ossy dalam sambutannya.
Program ini menjadi bagian dari kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah adat, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat adat yang selama ini belum sepenuhnya tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.
Lebih lanjut, Wamen ATR menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat hukum adat agar proses pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan secara partisipatif, akuntabel, dan menghormati nilai-nilai kearifan lokal.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tanah ulayat tidak hanya terlindungi dari potensi konflik atau klaim sepihak, tetapi juga menjadi aset legal yang dapat mendukung pembangunan ekonomi berbasis komunitas adat secara berkelanjutan.
Sumber : Kementerian ATR/BPN