![]() |
Kantah Kabupaten Nganjuk menggelar rapat koordinasi bersama para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kecamatan Nganjuk |
NGANJUK, JAVATIMES – Dalam upaya mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kecamatan Nganjuk, Rabu (14/5).
Rakor tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Nganjuk, Bapak Sailan, A.Ptnh., M.M., yang menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pertanahan dan KUA dalam mewujudkan legalisasi tanah wakaf secara tepat dan terukur.
Percepatan sertipikasi tanah wakaf tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kebermanfaatan jangka panjang bagi masyarakat. Karena itu, sinergi dengan KUA menjadi sangat vital, tegas Sailan.
Melalui rakor ini, Kantah Nganjuk dan jajaran KUA membahas berbagai tantangan administrasi, kelengkapan dokumen, hingga solusi konkret untuk mempercepat proses permohonan sertipikat tanah wakaf.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantah Nganjuk dalam mendukung Program Strategis Nasional di bidang pertanahan, khususnya pada sektor keagamaan dan sosial, agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sumber : Kantah Nganjuk