Polres Nganjuk Ungkap Kasus Curanmor di Sejumlah Lokasi, Diantaranya di Kantor Bawaslu -->

Javatimes

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Curanmor di Sejumlah Lokasi, Diantaranya di Kantor Bawaslu

javatimesonline
24 Januari 2025
Polres Nganjuk saat ungkap kasus curanmor sepanjang tahun 2024

NGANJUK, JAVATIMES -- Sebanyak 24 orang ditetapkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polres Nganjuk.


Jumlah tersangka itu merupakan akumulasi sebanyak 15 kasus yang terjadi sepanjang tahun 2024.


Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menyebut sebagian besar tersangka merupakan orang dewasa.

Tersangka terdiri dari 18 dewasa dan 6 remaja, atas kasus curanmor yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Nganjuk, beber Julkifli, Jumat (24/1/2025).


Modus operandi yang dilakukan para tersangka, lanjut Julkifli, dengan cara mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka dengan kunci masih menancap di kendaraan.

Sehingga dengan keadaan tersebut membuat para tersangka lebih leluasa untuk mengambil kendaraan tersebut. Kemudian oleh tersangka kendaraan hasil curian itu dijual ke orang lain, ujar Julkifli.


Dari kejadian tersebut, Polres Nganjuk mengamankan berbagai barang bukti berupa sepeda motor serta dokumen kendaraan yang diduga hasil kejahatan, seperti STNK dan BPKB.


Menarik Perhatian

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pencurian sepeda motor di Kantor Bawaslu Nganjuk, Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor.


Peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 06.00 itu dialami oleh korban berinisial Ksy asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.


Saat itu kendaraan korban terparkir di Kantor Bawaslu Nganjuk dengan kunci dalam keadaan masih menancap.

Melihat kondisi ini, kemudian dua tersangka yakni AA (29) dan AR (24), langsung bergerak mendekati kendaraan tersebut, kata Julkifli.


Sesaat kemudian, AA dan AR langsung memantau situasi di sekitar lokasi. Mengingat saat itu kawasan di sekitar Kantor Bawaslu Nganjuk masih dalam keadaan sepi, tak ayal keduanya langsung membawa kabur kendaraan milik Ksy.

Peran AR menuntun kendaraan keluar dari halaman Kantor Bawaslu Nganjuk, sedangkan AA membuka gerbang pintu Kantor Bawaslu Nganjuk, urai Julkifli.


Setelah berhasil keluar, kemudian kedua tersangka langsung membawa kabur menuju arah Surabaya untuk dijual.

Namun saat dalam pelariannya, kedua tersangka berhasil diamankan petugas Polsek Gondang, tegas Julkifli.


Setelah dimintai keterangan, rupanya kedua tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sehingga dengan aksinya itu, keduanya terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara, tandas Julkifli.




(AWA)