Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Perkuat Koordinasi Lintas Instansi, Pastikan Legalitas dan Kesesuaian Tata Ruang untuk Pembangunan KDMP -->

Javatimes

Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Perkuat Koordinasi Lintas Instansi, Pastikan Legalitas dan Kesesuaian Tata Ruang untuk Pembangunan KDMP

javatimesonline
30 Oktober 2026

 

NGANJUK, JAVATIMES – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Nganjuk, Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) melaksanakan rapat koordinasi lintas instansi. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan aspek pertanahan, legalitas lahan, status kepemilikan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang pada lokasi yang direncanakan sebagai tempat pembangunan KDMP.


Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung program pembangunan KDMP agar dapat berjalan secara optimal, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat pembangunan KDMP melibatkan pemanfaatan sejumlah bidang tanah yang mayoritas bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD), diperlukan pencermatan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap setiap lokasi yang diusulkan.


Dalam pembahasan, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi perhatian bersama. Pertama, kepastian status hukum dan legalitas bidang tanah, termasuk memastikan kejelasan batas-batas bidang, status kepemilikan, serta kelengkapan dokumen administrasi pertanahan. Hal ini penting untuk menghindari potensi permasalahan maupun sengketa pertanahan di kemudian hari, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan tanah untuk kepentingan pembangunan.


Kedua, sinkronisasi data spasial dan kesesuaian tata ruang. Proses ini mencakup pencocokan data bidang tanah, titik koordinat lokasi, serta pengecekan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan yang berlaku. Perhatian khusus juga diberikan terhadap keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga rencana pembangunan KDMP tidak bertentangan dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian dan ketentuan tata ruang daerah.


Ketiga, penguatan koordinasi dan percepatan penyelesaian kendala lintas sektoral. Melalui rapat ini, para pihak membahas perlunya pembentukan tim khusus yang melibatkan unsur instansi terkait. Tim tersebut diharapkan dapat mempercepat proses komunikasi, verifikasi data, peninjauan lokasi, serta penyelesaian berbagai kendala teknis maupun administratif yang mungkin ditemukan dalam tahapan persiapan pembangunan KDMP.


Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk dalam hal ini berperan mendukung dari sisi data dan informasi pertanahan, kejelasan status bidang tanah, serta aspek teknis pertanahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sementara itu, koordinasi dengan Sekretariat Daerah, Dinas PUPR, dan Kodim menjadi bagian penting dalam menyelaraskan kebijakan, aspek penataan ruang, serta dukungan pelaksanaan pembangunan di lapangan.


Melalui koordinasi yang intensif dan kolaborasi antarlembaga ini, diharapkan seluruh lokasi yang direncanakan untuk pembangunan KDMP dapat dipastikan kesiapan lahannya, baik dari sisi legalitas, administrasi, maupun kesesuaian tata ruang. Dengan demikian, proses pembangunan dapat dilaksanakan secara terencana, tepat sasaran, dan meminimalkan potensi hambatan di kemudian hari.


Sinergi ini sekaligus menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk untuk terus mendukung program strategis pemerintah melalui penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya, pembangunan KDMP diharapkan tidak hanya menghadirkan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan, tetapi juga mampu mendorong penguatan kelembagaan koperasi, meningkatkan produktivitas, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nganjuk.






Sumber : Kementerian ATR/BPN