NGANJUK, JAVATIMES – Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk turut memfasilitasi kegiatan mediasi sengketa warisan yang melibatkan warga Desa Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan mediasi ini dilaksanakan sebagai upaya mencari solusi terbaik melalui musyawarah dan mufakat, dengan mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, serta menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa.Melalui mediasi, diharapkan setiap permasalahan pertanahan dapat diselesaikan secara damai, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan demi terciptanya tertib administrasi pertanahan dan keharmonisan masyarakat.
Sumber : Kantah Nganjuk

Komentar