Sidang Sengketa Tambang Ilegal di PN Tulungagung: Mediasi Jadi Penentu Babak Lanjut -->

Javatimes

Sidang Sengketa Tambang Ilegal di PN Tulungagung: Mediasi Jadi Penentu Babak Lanjut

javatimesonline
01 Oktober 2025
TULUNGAGUNG, JAVATIMES – Sengketa perdata lingkungan hidup dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg kembali mengemuka di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Perkara yang menyita perhatian publik ini diajukan oleh komunitas penggiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) melawan empat pihak tergugat: Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk (owner Kacunk Motor), manajemen Kacunk Motor, Kepala Desa Nglampir, serta Kepala Desa Keboireng.

Pokok gugatan menyoroti dugaan praktik pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal, yang hasilnya disebut dimanfaatkan untuk pengurukan tanah perluasan showroom Kacunk Motor. Aktivitas itu diduga menabrak aturan tata kelola sumber daya alam sekaligus menimbulkan kerugian lingkungan.

Pada persidangan tahap kedua ini, Hariyanto selaku penggugat berhalangan hadir karena sakit, dan memberi kuasa penuh kepada tim kuasa hukum Kantor Hukum Yustitia Indonesia. Sebaliknya, Kacunk datang ke persidangan bersama kedua istrinya, tim pengacara, dan sejumlah simpatisan. Kehadiran mereka menjadi sorotan publik, meski Kacunk enggan memberi keterangan seusai sidang.

Kuasa Hukum Penggugat Dorong Peninjauan Lapangan

Helmi Rizal, anggota tim advokasi LGI, menegaskan bahwa majelis hakim memutuskan perkara ini masuk ke tahap mediasi selama 30 hari.

“Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan titik temu, kami akan tetap menuntut dengan pasal-pasal yang telah disiapkan, yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba, terkait pemanfaatan, pengelolaan, serta transaksi hasil tambang,” ujarnya.

Selain itu, penggugat meminta PN Tulungagung melakukan descente (peninjauan lokasi) agar putusan tidak hanya bersandar pada dokumen, tetapi juga kondisi faktual di lapangan.

Sementara itu, Hendro Blangkon, S.H., M.Kn., kuasa hukum LGI, menegaskan bahwa gugatan melibatkan tiga individu dan satu badan usaha: dua kepala desa, Kacunk, dan Kacunk Motor.

“Kalau mencermati perbuatan hukum yang dilakukan Kacunk Motor, maka masyarakat wajib ikut serta mengawasi dan melaporkan. Landasan konstitusional kami jelas, yakni Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945, yang menjamin hak atas lingkungan sehat serta penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat,” tegas Hendro.

Kuasa hukum lainnya, Irawan Sukma, S.H., menambahkan bahwa mediasi merupakan tahapan wajib dalam sengketa perdata.

“Klien kami sakit sehingga tidak bisa hadir, namun kami sudah menyampaikan langsung di hadapan Hakim Mediator, Bapak Eri. Dari empat pihak tergugat, tiga hadir dengan kuasa hukumnya. Sementara tergugat keempat sudah dua kali dipanggil tapi tetap tidak hadir,” ungkapnya.

Sorotan Publik dan Arah Perkara

Majelis hakim kembali menekankan pentingnya mediasi sebagai upaya penyelesaian damai. Namun pihak penggugat menegaskan komitmennya memperjuangkan keadilan lingkungan hingga jalur hukum, baik perdata maupun pidana, apabila mediasi buntu.

Kasus ini menjadi atensi masyarakat luas karena menyangkut dugaan praktik tambang ilegal, penyalahgunaan tata kelola lahan, dan ancaman kerusakan lingkungan yang bisa berdampak langsung terhadap kehidupan warga sekitar.







(Tim)