![]() |
| Kades Dadapan tertunduk lemas saat ditetapkan tersangka |
NGANJUK, JAVATIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, berinisial YT sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Kejari Nganjuk yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yan Aswari, dalam keterangan pers di Kantor Kejari Nganjuk, Selasa (16/9/2025) sore.
Menurut Yan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, ditambah hasil audit yang mengindikasikan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pembangunan fisik maupun nonfisik yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Modusnya, dana yang sudah cair dari Bank Jatim tidak sepenuhnya diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Sebagian ditahan oleh YT dan digunakan untuk keperluan di luar pembangunan desa. Ada SPJ fiktif, nota palsu, dan stempel yang sengaja dibuat untuk melengkapi administrasi,” jelas Yan.
Ditahan 20 Hari, Terancam 20 Tahun Penjara
Yan menegaskan, sejak Selasa (16/9/2025), tersangka YT resmi ditahan selama 20 hari ke depan, atau hingga 5 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
YT dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Kalau masuk Pasal 3, ancamannya minimal 1 tahun. Tapi kalau Pasal 2, ancamannya berat, maksimal 20 tahun penjara,” tambah Yan.
Potensi Tersangka Baru
Meski sudah ada penetapan tersangka, Yan menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan perangkat desa lain, termasuk sekretaris desa, bendahara, maupun pihak lain yang dianggap turut serta.
“Penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami juga sedang menelusuri aliran dana dan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.
Puluhan Kegiatan Diduga Fiktif
Berdasarkan hasil awal penyidikan, dugaan penyimpangan dana desa tidak hanya terjadi pada satu titik, melainkan puluhan kegiatan di bidang pemberdayaan, pembinaan masyarakat, pembangunan desa, hingga pemerintahan desa.
“Banyak kegiatan yang seharusnya terlaksana, tapi ternyata fiktif atau tidak lengkap. Anggaran cair, tapi pekerjaan tidak ada,” tegas Yan.
Pesan untuk ASN dan Aparatur Desa
Dalam kesempatan itu, Yan juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar berhati-hati dalam mengelola anggaran. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami akan transparan dan profesional dalam menangani perkara ini. Dan kami berharap kasus ini bisa jadi pelajaran agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa,” pungkasnya.
(AWA)

Komentar