Dua Terpidana Korupsi Delta Tirta Dieksekusi, Negara Rugi Rp5,7 Miliar -->

Javatimes

Dua Terpidana Korupsi Delta Tirta Dieksekusi, Negara Rugi Rp5,7 Miliar

javatimesonline
02 Agustus 2025
Pidsus Kejari Sidoarjo Tahan 2 DIR PDAM
SIDOARJO, JAVATIMES – Kejaksaan Negeri Sidoarjo resmi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dalam proyek Pasang Baru Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tahun 2012–2015. Keduanya adalah Samsul Hadi dan Slamet Setiawan, yang kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Sidoarjo.


Eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo pada Jumat, 1 Agustus 2025, menyusul putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Samsul Hadi dieksekusi berdasarkan Putusan MA Nomor: 2376 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 6 Mei 2025, sementara Slamet Setiawan melalui Putusan MA Nomor: 3014 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 15 Mei 2025. Adapun terdakwa lain atas nama Juriyah belum dieksekusi karena salinan resmi putusan belum diterima.


Modus: Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Modusnya adalah dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, sehingga melanggar:


Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidiair oleh Penuntut Umum.


Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp5.752.191.730, sebagaimana hasil audit Inspektorat. Dari jumlah tersebut, hanya Rp1.849.838.115 yang berhasil dikembalikan, menyisakan kerugian negara sebesar: Rp3.902.353.615 yang belum pulih hingga saat ini.


Putusan dan Hukuman

Putusan Mahkamah Agung terhadap keduanya menjatuhkan pidana sebagai berikut:


 Samsul Hadi:

  • Penjara 6 tahun
  • Denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan

Slamet Setiawan:

  • Penjara 6 tahun
  • Denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan
  • Uang pengganti Rp3,9 miliar, subsider 3 tahun penjara


Keduanya kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Sidoarjo.


Pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan konsistensi Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam menindak tegas praktik korupsi dan memulihkan kerugian negara sesuai amanat undang-undang.





(Khol)