Telah Laporkan LHKPN, 50 Calon Anggota DPRD Nganjuk Terpilih Siap Dilantik? -->

Javatimes

Telah Laporkan LHKPN, 50 Calon Anggota DPRD Nganjuk Terpilih Siap Dilantik?

javatimesonline
03 Agustus 2024
Plh Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Romza (batik kuning) bersama Komisioner KPU Jawa Timur (batik biru) dan Komisioner KPU Nganjuk saat mengikuti media gathering bersama jurnalis, Jumat (2/8/2024)

NGANJUK, JAVATIMES -- Sebanyak 50 tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari seluruh calon terpilih DPRD Kabupaten Nganjuk hasil Pemilu 2024 telah diterima KPU Kabupaten Nganjuk pada Jumat sore (2/8/2024). 


Tanda terima LHKPN itu telah diserahkan ke KPU Kabupaten Nganjuk oleh perwakilan partai politik

KPU Kabupaten Nganjuk telah menyampaikan soft copy tanda terima LHKPN ini KPU Provinsi Jawa Timur pada Jumat malam, ungkap Plh Ketua KPU Nganjuk Romza di kantornya, Jalan Widas Begadung, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (3/8/2024).


Dengan telah masuknya seluruh tanda terima LHKPN calon terpilih DPRD Kabupaten Nganjuk ke KPU Kabupaten Nganjuk, berarti seluruh calon dari sembilan partai sudah memenuhi syarat untuk diajukan pelantikan. 


KPU Kabupaten Nganjuk mengapresiasi kepada seluruh partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Nganjuk karena telah menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Nganjuk.


Terkait keperluan berkas pemenuhan berkas yang diperlukan dalam pelantikan calon anggota DPRD terpilih, lanjut Romza, KPU Kabupaten Nganjuk juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk khususnya Bagian Pemerintahan. 

Pemerintah Kabupaten Nganjuk kemudian menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Gubernur Jawa Timur terkait penerbitan SK Gubernur dan pelaksanaan pelantikannya, imbuh Romza.


Mengacu pada ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Calon Terpilih anggota DPR dan DPRD wajib menyampaikan LHKPN kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sementara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Nganjuk terpilih pada Pemilu 2024, wajib menyampaikan tanda terima laporan kepada KPU Kabupaten Nganjuk.

Jauh-jauh hari KPU Kabupaten Nganjuk telah mengirim surat pemberitahuan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD untuk Pemilu 2024 yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan. Semuanya juga sudah memenuhi kewajibannya, pungkas Romza.



(Tim)