KPU Kabupaten Kediri Siap Laksanakan Putusan MK di Pilkada Serentak 2024 -->

Javatimes

KPU Kabupaten Kediri Siap Laksanakan Putusan MK di Pilkada Serentak 2024

javatimesonline
25 Agustus 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar pers rilis dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

KEDIRI, JAVATIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar pers rilis dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No 1, Sabtu (24/8/2024)


Dimana pada pelaksanaan tersebut, KPU Kabupaten Kediri, mengundang sejumlah awak media untuk menyampaikan jika KPU Kabupaten Kediri telah melaksanakan tahapan sesuai instruksi Surat Dinas KPU RI Nomor 16.

Sesuai instruksi Surat Dinas KPU RI Nomor 16, maka kami menyampaikan akan melaksanakan perubahan syarat minimal dukungan, disampaikan Nanang Qosim Ketua KPU Kabupaten Kediri, sekaligus membuka acara konferensi pers.


Sesuai keputusan MK Nomor 60 juncto pertimbangan hukum nomor 70, maka KPU Kabupaten Kediri mengubah syarat dukungan menjadi 6,5 persen sesuai persetujuan MK.

Bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk di atas satu juta maka syarat minimal 6, 5 persen dari suara sah. Ketemu angkah 62.064 ribu sebagai syarat minimal dukungan, ungkapnya


Perubahan syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan pada surat keputusan sebelumnya, yang berbunyi syarat minimal dukungan 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah.

Perubahan ini merepons keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Pertimbangan Hukum nomor 70/PUU-XXII/2024, tandas Nanang Qosim


Ditegaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri bahwa keputusan MK tidak mempengaruhi tahapan penyelenggaraan pilkada yang sudah ditetapkan sebelumnya,

Tanggal pendaftaran tetap sama. Penetapan juga sama, termasuk di jadwal masa kampanye sama. Yang berubah hanya syarat minimal dukungan, kemudian batas usia minimal dihitung tahapan penetapanya. Kami tetap mengacu pada keputusan MK, tegasnya. 


KPU Kabupaten Kediri pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 akan membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri. 

Kebetulan tadi siang ada LO salah satu paslon yang akan mendaftar pada tanggal 27 Agustus 2024. Kami akan terima dan saya sampaikan nanti kepada teman-teman media kalau bersangkutan sudah menyampaikan jam berapa. Yang melakukan koordinasi baru LO atau dua tim yangmungkin mewakili dua paslon, pungkasnya. 


Acara tersebut selain dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, juga dihadiri anggota Komisioner KPU serta perwakilan dari Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Najihin Badry. 




( Rud )