![]() |
Anggota KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nia Sari saat memaparkan materi |
KEDIRI, JAVATIMES – KPU Kota Kediri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pilkada 2024.
Acara tersebut berlangsung di Golden Resto, Jumat (23/8/2024) pukul 13.30 WIB.
Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya komisioner KPU, komisioner Bawaslu, Bakesbangpol, PPK, dan PPS Kota Kediri.
Dalam pelaksanaan Rakor tersebut menghadirkan pemateri langsung dari Anggota KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nia Sari.
Nia menyampaikan bahwa masa masukan atau tanggapan masyarakat soal DPSHP dimulai sejak 18-27 Agustus 2024.
PPS, kata Nia, menerima laporan dari masyarakat dengan kategori pemilih baru, pemilih yang melakukan perubahan data, pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS.
Saya menekankan kepada PPK dan PPS untuk mewajibkan ada bukti dukung dokumen kependudukan berupa KTP el, KK, biodata penduduk, IKD atau dokumen autentik pemilih, akta kematian baru, ujar Nia.
Kemudian, lanjut Nia, PPS menindaklanjuti dengan memeriksa dan meniliti keabsahan dokumen tersebut.
Setelah melakukan rekapitulasi data pemilih yang mengalami perubahan, maka PPS melakukan pleno terbuka rekapitulasi hasil DPSHP pada tanggal 5 September sampai 7 September secara berjenjang.
Kemudian dilanjutkan pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat Kecamatan PPK pada tanggal 9 September sampai 11 September 2024.
KPU Kota Kediri akan menetapkan Daftat Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Wali Kota Kediri pada tanggal 14 September sampai 21 September dan diumumkan tanggal 22 September 2024, demikian imbuhnya.
( Rud )