POLRES NGANJUK KEMBALI BEKUK PRIA ASAL PRAMBON BESERTA RATUSAN PIL KOPLO DI PINGGIR JALAN -->

Javatimes

POLRES NGANJUK KEMBALI BEKUK PRIA ASAL PRAMBON BESERTA RATUSAN PIL KOPLO DI PINGGIR JALAN

javatimesonline
23 Mei 2022
Terduga penyalahgunaan okerbaya asal Prambon Nganjuk


NGANJUK, Djavatimes -- Penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) masih menjadi masalah kronis di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya peredaran pil double L atau yang biasa dikenal dengan sebutan pil koplo, yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus bertambah dan menjadikan Kabupaten Nganjuk dalam kondisi darurat okerbaya.


Kali ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil membongkar peredaran pil koplo di pinggir jalan di Desa Tegaron Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk pada Senin (23/5/2022) dinihari.

 

Dalam pengungkapan kasus okerbaya tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dan menyita barang bukti berupa pil koplo sejumlah ratusan butir. 


Kapolres Nganjuk melalui Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso, S.Sos, M.H., saat dikonfirmasi Djavatimes membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan okerbaya.

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap seorang pria inisial AR (28 tahun) asal Prambon yang kedapatan melakukan transaksi pil koplo di Desa Tegaron Kecamatan Prambon, ujar AKP Joko.

 

AR diamankan petugas bersama dengan barang bukti pil koplo sebanyak 100 butir dan uang tunai sebesar 400 ribu hasil dari transaksi. 

Kami sudah lama mengantongi identitas AR ini dan saat ini kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada anggota jaringan AR ini, katanya. 


AKP Joko juga tak henti-hentinya meminta agar masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan narkoba dan okerbaya dapat melaporkannya melalui program "Wayahe Lapor Kapolres". 

Saya berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan program Wayahe Lapor Kapolres (081331342003) untuk melaporkan untuk melapor kepada polisi jika dilingkungannya terindikasi ada penyagunaan narkoba, harapnya.


Sementara itu, menyoal perbuatan yang dilakukannya, tersangka penyalahgunaan okerbaya terancam dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara, pungkas AKP Joko.





(AWA)