| Dua terduga pelaku penyalahgunaan sabu |
NGANJUK, Djavatimes -- Penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) masih menjadi masalah kronis di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya peredaran pil double L atau yang biasa dikenal dengan sebutan pil koplo, yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus bertambah dan menjadikan Kabupaten Nganjuk dalam kondisi darurat okerbaya.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil membongkar peredaran pil koplo di eks lokalisasi Guyangan Kecamatan Bagor dan Kelurahan Ploso Kecamatan / Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (7/5/2022) siang.
Dalam pengungkapan kasus okerbaya tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita barang bukti berupa pil koplo sejumlah 168 butir dan sejumlah uang tunai.
Kapolres Nganjuk melalui Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso, S.Sos, M.H. mengatakan jika pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan okerbaya.
Setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres, kamii berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial ER (21 tahun) dan AN (27 tahun) yang beralamat di Loceret serta Kelurahan Ploso, ungkap AKP Joko.
Dikatakannya, awalnya Unit Opsnal Satresnarkoba menangkap ER sesaat setelah melakukan transaksi di ex lokalisasi Desa Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk. Dari ER diamankan barang bukti 45 butir pil koplo yang sudah dipaket dalam bungkus kecil dan sejumlah uang tunai.
Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa ER mendapat pasokan pil koplo tersebut dari AN, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Kelurahan Ploso. Dari AN diamankan pula 123 butir pil koplo dalam bungkusan plastik bening, tambah AKP Joko.
Selanjutnya dua terduga pelaku berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini ER dan AN beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas. Tentunya tidak lupa saya berterima kasih kepada masyarakat yang tidak takut memberi informasi kepada kami, tuturnya
Untuk tersangka Okerbaya, karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.
(AWA)

Komentar