Pembangunan Watu Lawang Stop Sementara, LSM FAAM: Jangan Bangun Dulu, Izin Belakangan -->

Javatimes

Pembangunan Watu Lawang Stop Sementara, LSM FAAM: Jangan Bangun Dulu, Izin Belakangan

javatimesonline
02 September 2026
Kawasan wisata Watu Lawang Kabupaten Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES — Pembangunan kawasan wisata Watu Lawang, Kabupaten Nganjuk, memasuki babak baru setelah pihak yang akan mengelola kawasan tersebut mengakui masih terdapat perizinan yang harus diselesaikan.


Pengakuan itu disampaikan Ridhan Nandari, pihak yang akan mengembangkan Watu Lawang sekaligus Founder dan Owner Dan Group, melalui video yang diunggah di akun TikTok @ridhannandari.


Ridhan mengatakan persoalan tersebut mencuat setelah adanya komplain dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan aktivis terkait pembangunan Watu Lawang, termasuk mengenai perizinan.

“Kapan hari kan ada komplain dari teman-teman LSM, dari teman-teman aktivis kaitan pembangunan di Watu Lawang terkait izin dan lain-lain,” ujar Ridhan.


Menindaklanjuti sorotan tersebut, Ridhan mengaku pihaknya kemudian berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah. Dalam koordinasi itu, menurut Ridhan, hadir perwakilan Perhutani, Satpol PP, PUPR, dinas yang membidangi lingkungan hidup, hingga Dispenda.


Dari koordinasi tersebut, pihaknya mengetahui bahwa perjanjian kerja sama atau PKS yang selama ini menjadi landasan pengembangan kawasan belum mencakup seluruh perizinan yang diperlukan.

“Jadi kan kita memang awalnya landasannya dari PKS (perjanjian kerja sama), ternyata ada izin yang harus dikerjakan, ini kita lagi proses dikerjakan,” kata Ridhan.


Ridhan kemudian menyatakan untuk sementara menghentikan pekerjaan pembangunan di Watu Lawang sembari menyelesaikan perizinan yang masih diperlukan.

“Alhamdulillah tadi sharingnya baik, sementara kita stop dulu pekerjaan di Watu Lawang sambil kita koordinasikan untuk izin yang kurang-kurang,” ujarnya.


Selain persoalan administrasi, Ridhan menyebut terdapat sejumlah masukan teknis dari Perhutani yang perlu segera ditindaklanjuti, di antaranya penghijauan dan evaluasi terhadap penahan tebing.

“Cuma nanti yang urgent kita kerjakan, contoh tadi dari pihak Perhutani menyarankan kita ada penanaman, penghijauan, terus ada mengevaluasi untuk penahan tebing bisa disegerakan,” ujar Ridhan.


Pihak pengelola juga menyatakan terbuka terhadap pendampingan teknis. Ridhan menyebut PUPR siap memberikan fasilitasi mengenai konstruksi agar pekerjaan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Bahkan tadi PUPR siap memfasilitasi untuk konstruksinya itu benarnya seperti apa, nanti insinyur kita biar belajar,” tandasnya.


Ridhan bahkan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, aktivis, dan LSM karena mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya perizinan lain yang masih harus dipenuhi.

“Saya mohon maaf pribadi karena tidak tahuan tentang adanya perizinan lain yang harus dikerjakan,” katanya.


Ia juga mengakui bahwa teguran dari aktivis diperlukan dalam proses tersebut.

“Kalau tidak diingatkan memang membahayakan,” ujar Ridhan.


Pengakuan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha atau Ulin.


Ulin menilai pernyataan Ridhan justru mempertegas bahwa persoalan Watu Lawang bukan lagi sekadar kritik dari aktivis. Pihak pengelola sendiri telah menyatakan masih ada perizinan yang harus diselesaikan.


Menurut Ulin, kondisi tersebut seharusnya menjadi evaluasi serius terhadap pola pembangunan yang telah berjalan. Baginya, legalitas bukan persoalan yang idealnya diselesaikan setelah pembangunan dimulai, melainkan menjadi fondasi sebelum pekerjaan dilaksanakan.


Ulin menyayangkan apabila pembangunan berjalan terlebih dahulu sementara sebagian persyaratan perizinan baru diproses setelah muncul keberatan dari masyarakat sipil.

“Jangan sampai pembangunan berjalan dulu, kemudian ketika dipersoalkan baru sibuk mengurus izin,” demikian garis besar kritik Ulin.


Menurut dia, penggunaan PKS sebagai landasan pengembangan kawasan juga tidak dapat secara otomatis dimaknai bahwa seluruh persyaratan pembangunan telah terpenuhi. Perjanjian kerja sama dan perizinan memiliki fungsi serta kedudukan yang berbeda.


Ulin menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Watu Lawang berada di kawasan perbukitan. Kondisi geografis tersebut membuat pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari sisi investasi dan pariwisata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan, tata ruang, konstruksi, serta lingkungan.


Sebelumnya, kelompok pegiat lingkungan juga menyoroti perubahan tutupan lahan di kawasan Watu Lawang, termasuk aktivitas penebangan pohon pinus. Kondisi tebing yang curam dan keberadaan sumber mata air di sekitar kawasan turut menjadi perhatian.


Karena itu, Ulin meminta penghentian sementara pembangunan tidak berhenti pada pengurusan dokumen administratif.


Menurut dia, jeda pembangunan harus dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses, mulai dari status kawasan, dasar kerja sama, perizinan, tata ruang, aspek lingkungan, hingga konstruksi dan potensi risiko terhadap masyarakat.


Masukan mengenai penghijauan dan penahan tebing yang disampaikan Ridhan, kata Ulin, juga semestinya menjadi bagian dari evaluasi teknis yang serius. Penanganan kawasan lereng membutuhkan perhitungan yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan baru terhadap stabilitas tanah, drainase, maupun keselamatan.


Bagi Ulin, fungsi kontrol LSM dan aktivis tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan terhadap investasi. Kritik publik justru diperlukan untuk memastikan pembangunan berlangsung sesuai aturan.


Ia menegaskan bahwa pembangunan pariwisata tetap dapat didukung sepanjang dilakukan dengan legalitas yang jelas, transparan, memperhatikan lingkungan, serta memenuhi standar keselamatan.

“Pariwisata boleh berkembang, investasi boleh masuk, tetapi aturan tidak boleh ditinggalkan,” tegas Ulin.


Ulin juga menilai pemerintah harus mengambil posisi yang tegas. Pemerintah tidak cukup hanya menjadi fasilitator pembangunan, tetapi juga memiliki tanggung jawab memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum pembangunan kembali dilanjutkan.


Publik, lanjut dia, berhak memperoleh kejelasan mengenai perizinan apa saja yang sebelumnya belum terpenuhi, bagaimana status prosesnya, serta apa saja tahapan yang harus diselesaikan sebelum pekerjaan dilanjutkan.

"Polemik Watu Lawang kini tidak lagi sekadar menyangkut rencana pengembangan objek wisata. Persoalan tersebut juga berkembang menjadi isu mengenai kepastian hukum, tata kelola pembangunan, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan efektivitas pengawasan pemerintah, tandas Ulin.




(Tim)