MALANG, JAVATIMES – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang melalui BKPH Sengguruh menyebarkan himbauan sekaligus menegaskan larangan tegas pembakaran hutan dan lahan di kawasan wilayah pengelolaan, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Sabtu (5/9).
Kegiatan ini berlangsung dengan dihadiri Asisten Pengelola (Asper) BKPH Sengguruh, Bapak Astiko, Kapolsek Bantur AKP Ahmad Taufik Syafiudin, S.H., M.H., Babinsa Srigonco, serta Ketua LMDH Wononadi, Mbah Karyo Siyono Utomo, beserta warga dan pengurus desa hutan setempat.
Dalam penyampaiannya, Bapak Astiko selaku Asper BKPH Sengguruh menegaskan larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 Huruf D, yaitu pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000,00. Peringatan ini juga dipertegas melalui pemasangan papan peringatan resmi di titik masuk kawasan hutan.
"Pembakaran hutan merusak ekosistem dan merugikan banyak pihak. Kami akan menindak tegas pelanggaran sesuai hukum yang berlaku," ujar Bapak Astiko.
Kapolsek Bantur AKP Ahmad Taufik Syafiudin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan memperketat pengawasan dan patroli bersama Polhut serta Babinsa untuk mencegah dan menindak segala bentuk perusakan maupun pembakaran hutan.
"Kami siap berkoordinasi dan menindak tegas pelaku. Keamanan dan kelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama," tegas Kapolsek.
Sementara itu, Mbah Karyo Siyono Utomo selaku Ketua LMDH Wononadi mengajak seluruh warga untuk ikut menjaga hutan dan melaporkan jika ada indikasi pembakaran lahan.
"Hutan adalah sumber kehidupan kita. Mari kita jaga bersama dan jangan sampai rusak oleh ulah sesaat," ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi bukti sinergi kuat antara pengelola hutan, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah Bantur dan sekitarnya.
(Tim)

Komentar