![]() |
| Satpol PP Kabupaten Nganjuk dan Kantor Bea Cukai Kediri saat melakukan operasi di sejumlah wilayah Nganjuk |
NGANJUK, JAVATIMES – Upaya Pemerintah Kabupaten Nganjuk memerangi peredaran rokok ilegal mulai menunjukkan hasil positif. Operasi “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk dan Kantor Bea Cukai Kediri tidak hanya menyasar penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
Operasi dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah wilayah Nganjuk. Pada Rabu (2/9/2026), petugas menyisir Kecamatan Sukomoro, Tanjunganom, Lengkong, dan Jatikalen. Dari operasi tersebut, sebanyak 27.536 batang rokok polos atau tanpa pita cukai berhasil diamankan.
Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai Rp40.890.960, dengan potensi cukai yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp20.541.856. Sementara taksiran kerugian negara mencapai Rp26.644.246.
Namun, operasi tidak berhenti pada penindakan hari pertama. Sehari berselang, Kamis (3/9/2026), petugas kembali bergerak menyasar Kecamatan Bagor, Wilangan, Berbek, dan Prambon.
Hasilnya, sebanyak 8.936 batang rokok ilegal kembali diamankan. Jumlah tersebut ditaksir bernilai Rp13.269.960, dengan potensi penerimaan cukai sebesar Rp6.666.256 dan potensi kerugian negara mencapai Rp8.646.607.
Kepala Bidang Operasional dan Linmas Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Devid Nur Rachman, mengatakan operasi bersama tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Nganjuk.
“Dari keempat kecamatan tersebut kita berhasil mengamankan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, rokok polos, dengan total 8.936 batang yang ditaksir nilai barang sebesar Rp13.269.960,” ujar Devid.
Menariknya, jumlah temuan pada hari kedua tercatat lebih rendah dibandingkan hasil penindakan sehari sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi indikasi awal bahwa pengawasan yang dilakukan secara konsisten mulai memberikan tekanan terhadap peredaran rokok ilegal.
Bagi pemerintah daerah, penindakan ini bukan sekadar persoalan mengamankan barang bukti. Rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai dan pada akhirnya dapat memengaruhi ruang fiskal untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, operasi “Gempur Rokok Ilegal” menjadi langkah preventif sekaligus edukatif. Masyarakat dan pelaku usaha didorong untuk memahami bahwa perdagangan rokok harus dilakukan sesuai ketentuan, termasuk kewajiban penggunaan pita cukai.
Menurunnya temuan pada hari kedua juga memberikan optimisme bahwa sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan perangkat daerah terkait dapat terus diperkuat. Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Nganjuk semakin menyempit, sementara kesadaran masyarakat untuk memilih dan memperdagangkan produk legal semakin meningkat.
Operasi ini pada akhirnya bukan hanya tentang penindakan terhadap pelanggaran. Lebih jauh, ini adalah upaya bersama menjaga uang negara, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, dan memastikan penerimaan dari sektor cukai tetap dapat menopang pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
(AWA/Adv)

Komentar