![]() |
Kantor Diskominfo Kabupaten Nganjuk |
NGANJUK, JAVATIMES – Polemik transparansi anggaran di tubuh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk memasuki babak baru. Plt Kepala Diskominfo, Sujono, menjadi sorotan setelah memilih bungkam saat dimintai klarifikasi terkait belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan tahun 2025.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Javatimes melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon pada Kamis (22/5/2025), tidak direspons. Sujono tidak membalas pesan dan juga tidak mengangkat telepon.
Sikap serupa sebelumnya juga ditunjukkan oleh Kabid Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik, Hari Purwanto, yang enggan memberikan rincian detail penggunaan anggaran meski sempat menyampaikan nominal total anggaran.
Merespons hal itu, Ketua Media Independen Online (MIO) Kabupaten Nganjuk, Prayogo Laksono, melayangkan kritik keras. Ia menilai ketertutupan dua pejabat Diskominfo tersebut telah mencoreng semangat keterbukaan informasi publik.
“Dari nama OPD-nya saja ada kata komunikasi, tapi mereka justru gagal berkomunikasi dengan baik kepada publik,” sindir Prayogo.
Menurutnya, pejabat publik harus siap menjawab pertanyaan masyarakat, terutama terkait penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat. Karena itu, Prayogo secara tegas meminta agar Sujono dan Hari Purwanto mundur dari jabatannya.
“Kalau tidak mampu menjalankan fungsi komunikasi dan pelayanan informasi publik, lebih baik mundur secara terhormat. Jangan mempermalukan institusi,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi bukan hanya persoalan etika birokrasi, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Pasal 11 UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan dan mengumumkan secara berkala informasi terkait anggaran, termasuk realisasinya. Jika ini tidak dilakukan, berarti telah melanggar hukum,” pungkas Prayogo.
Sebelumnya, Diskominfo sempat menyampaikan bahwa anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan tahun 2025 berjumlah Rp374.760.000, namun kemudian direalokasi menjadi Rp195.700.000.
Hingga Mei 2025, anggaran yang terserap disebut mencapai Rp95.891.818. Meski begitu, rincian penggunaan anggaran tersebut—termasuk nama media penerima dan lokasi pemasangan—tak kunjung dibuka ke publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Sujono maupun Diskominfo Nganjuk terkait desakan mundur tersebut.
(AWA)